KEMENTERIAN AGAMA TANGSEL JELASKAN PROSEDUR PERCERAIAN NON MUSLIM

Spread the love

Jurnalline.com, TANGSEL – Banyaknya status perceraian dalam rumah tangga dari berbagai latar belakang di nilai sangat memprihatinkan, terlebih masih minimnya sosialisasi tentang prosedur perceraian itu sendiri.

Dari tumpang tindih tupoksi antara kementerian dan pengadilan agama dan juga pengadilan negeri sangat membingungkan masyarakat.

Puji wahyono, Panglima Laskar Betawi mengatakan kepada Wartawan bahwa masyarakat masih bingung tentang prosedur pernikahan dan perceraian, terlebih bagi masyarakat Tangsel yang non Muslim

“Iya, masyarakat masih banyak yang bingung, khususnya bagi yang beragama non Muslim yang hendak mengurus sengketa perceraiannya dalam rumah tangga, apa saja syaratnya dan kemana mengurusnya.” Tanya Puji (6/4).

Lebih lanjut Puji menambahkan bahwa Kota Tangerang Selatan harus di dorong agar memiliki Pengadilan Agama sendiri, sehingga di percaya mampu memudahkan masyarakat yang bermasalah dan menambah PAD Kota Tangsel.

“Jika Kota Tangerang selatan sudah memiliki pengadilan sendiri, masyarakat tangsel tidak perlu jauh-jauh mengurus masalah rumah tangga tersebut ke Tigaraksa, dan juga dapat mengelola biaya administrasi sendiri.” Pungkas Puji

Sementara itu H. Yahya Iskandar Kepala bagian Tata usaha Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan menjelaskan bahwa Kementerian Agama hanya menyelesaikan status pernikahan yang beragama Islam atau Muslim.

“Kementerian Agama Kota tangsel hanya menyelesaikan masalah pernikahan, dan perceraian khusus yang beragama muslim, biasanya kalau di muslim ada Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang tersebar di seluruh Kantor urusan Agama (KUA), kalau di Agama Kristen ada juga, tapi tersebar di Gereja-Gereja, lalu akta perceraiannya yang menyelesaikan Pengadilan Negeri atau umum.” Kata Yahya saat di temui dalam ruanganya Kantor Kementrian Agama Kota Tangerang Selatan yang terletak di Jalan Ciater Raya, Sektor 12 Kencana Loka BSD (6/4).

Yahya menambahkan bahwa berkas setelah mengurus akta perceraian khusus untuk non Muslim terbit, akan masuk kembali pendataannya di Kantor catatan sipil setempat.

“Iya secara otomatis, setelah mengurus berkas perceraian data tersebut akan masuk kembali dalam brangkas Kantor catatan sipil pemda setempat.” Tutup Yahya.

 

( Tb )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.