Kepala Desa Pegandikan Diduga Lakukan Pungutan Prona

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Serang (Banten) – Proyek Operasi Nasional Agraria atau yang dikenal dengan sebutan PRONA dan diatur dalam kepmendagri No. 189 Tahun 1989 tentang Proyek Operasional Nasional Agraria yang bertujuan untuk memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari program catur tertib dibidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Dalam hal program PRONA Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak melakukan ataupun penarikan biaya terhadap masyarakat untuk pembuatan sertipikat yang ikut dalam program PRONA, Namun beda halnya apa yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pegandikan yang diduga telah melakukan pungutan kepada masyarakat Pegandikan yang mengikuti Program PRONA dikisaran sebesar Rp. 300.000-500.000.

Saat dikonfirmasi warga pegandikan berinisial SR mengatakan bahwa dirinya telah diminta pungutan sebesar 300 ribu untuk satu sertipikat, sedangkan SR membuat tiga sertipikat yang artinya 300×3= 900 ribu rupiah yang diminta oleh langsung oknum kepala Desa Pegandikan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ( SMS ), Kepala Desa Pegandikan mengatakan ” Tar orangnya dibawa yang ngadunya ya pak ngadep ke kantor desa di tunggu jam 8 bawa orangnya” jawab Kepala Desa Mafruhah yang juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Pontang.

Tentunya dalam hal ini baik Penegak Hukum maupun Pemerintah Kabupaten Serang ataupun Pemerintah Propinsi Banten harus bertindak tegas serta cepat dalam menangani hal ini, sebab pungutan PRONA tidak sesuai oleh apa yang telah di programkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK, yang mana dalam pembuatan PRONA tidak dipungut biaya sepeserpun atau GRATIS.

(Angga/Jon).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.