Kepala Kec. Kibin Tabrak UU No 24 Tahun 2009

Spread the love

Jurnalline.com, KAB. SERANG (BANTEN) – Malam hari Sang Saka Merah Putih masih berkibar di tiang bendera kantor Kec. Kibin, tidak ada pegawai kecamatan yang perduli akan hal itu. Sekilas terlihat, ada dugaan warna merah & putih tampak pudar & lusuh, apakah ukuran Bendera Merah Putih nya juga sesuai standar untuk dikibarkan di kantor pemerintahan, pukul 23:00 WIB, Sabtu (12/08).

Aturan mengenai Bendera Negara RI yaitu Sang Saka Merah Putih diatur di dalam UU Nomor 24 tahun 2009. Hari Kemerdekaan RI yang ke – 72 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2017, sebentar lagi. Pemasangan Bendera Merah Putih bisa diartikan berbagai macam. Mulai dari penghargaan terhadap pahlawan, rasa cinta terhadap NKRI, perayaan hari kemerdekaan dan lain sebagainya.

“Peraturan mengenai Bendera Negara RI diatur di dlm UU Nomor 24 Tahun 2009, disitu jelas sekali dijelaskan standar pemasangan/ pengibaran Sang Saka Merah Putih di kantor pemerintahan, kapan saat dikibarkan & kapan waktunya diturunkan pada sore harinya. Serta dijelaskan ukuran & warna yang sesuai dengan undang – undang tersebut.” ujar, Ketua Umum LSM PATROLI, Angga Apria, yang juga anggota KNPI Prov. Banten ini.

Hingga berita ini di rilis, pada hari minggu pagi Bendera Merah Putih masih berkibar di tiang bendera Kec. Kibin, persis seperti sabtu malam.

(Jon/ Umr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.