Kesbangpol OI Sosialisasikan Pemendagri No 57 Tahun 2017

Spread the love

Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Puluhan Ormas dan LSM Ogan Ilir mengikuti Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan Bidang Ormas dan Pemendagri No 57 Tahun 2017 yang di laksanakan oleh Badan Kesatuan dan Politik Kabupaten Ogan Ilir,kamis (9/11) bertempat di RM Selera Jalan Lintas Timur Km 36 Indralaya.

Trisnopilhaq ST,MSi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ogan Ilir memberikan pemahaman terhadap Ormas dan LSM terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas.

Ormas dapat berbentuk Badan Hukum,dan menjadi perhatian diantaranya,ada pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,Ormas berbadan hukum tidak memerlukan SKT, Ormas berbadan hukum,pengurus melaporkan kepada Pemda setempat dengan melampirkan Akte Badan Hukum dan susun kepengurusan di daerah.

Selain itu di katakan Trisnopilhaq,berdasarkan pasal 9,10,11,12,13 dan 14 tata cara pendaftaran Ormas,pengurus Ormas harus mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan permohonan pendaftaran di ajukan dan ditanda tangani oleh pendiri dan pengurus Ormas atau pengurus Ormas saja apabilah pendirinya berhalangan.

Ormas harus ada pelaporan kegiatan sesuai dengan pasal 39 yaitu Ormas harus menyampaikan laporan 6 bulan sekali di tanda tangani Ketua dan Sekretaris,laporan di sampaikan kepada Menteri,Gubernur atau Bupati.Dan pasal 40 Ormas harus laporan Nama dan jenis kegiatan,tempat dan waktu kegiatan dan hal-hal lain yang dianggap perlu,”jelasnya.

 

(Sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.