Ketua Umum MUI Ajak Masyarakat Maafkan Basuki Tjahaya Purnama

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengajak masyarakat untuk memaafkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait ucapannya yang menyinggung Surat Al-Maidah 51. Permintaan maaf dari Ahok adalah bentuk pengakuan salah.

“Bagus, kalau orang meminta maaf berarti dia mengakui kesalahannya,” kata Kiai Ma’ruf kepada pers  Senin (10/10).

Permintaan maaf dari Ahok ini, menurutnya, setidaknya meredam polemik yang bergulir selama beberapa hari terakhir. Ke depan, Ma’ruf meminta mantan bupati Belitung Timur tersebut untuk berhati-hati dalam setiap ucapannya.

Ma’ruf mengimbau agar masyarakat tetap dingin dan tak brutal menyikapi situasi yang terjadi. Semua harus bersabar menunggu proses hukum yang telah diajukan beberapa pihak terkait pernyataan Ahok yang tersebar melalui video beberapa hari lalu tersebut.

Menurut Kiai Ma’ruf, permintaan maaf Ahok secara moral dan etika telah diterima. Namun, urusan hukum adalah hal lainnya. “Yang penting masyarakat jangan melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan,” ujar dia.

Sebelumnya, Ahok meminta maaf kepada semua umat Islam terkait video berjudul ‘Ahok: Anda Dibohongi Al-Quran Surat Al-Maidah 51’. Ia mengaku tak bermaksud melecehkan agama Islam.“Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf,” ujar Ahok  di Balai Kota.
Sementara itu dalam siaran persnya kepada awak media.

Angkatan Muda Muhammadiyah meminta Polda Metro Jaya segera memproses laporan Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober yang lalu,mereka berharap polda segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

“Persoalan Ahok telah meminta maaf silakan saja, itu bagus. Tapi proses hukum tetap berlanjut, demi keadilan hukum, demi menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati hati dengan pernyataannya, apalagi seorang  pejabat publik. Juga demi menjaga Pancasila kebhinekaan dan keharmonisan di NKRI tercinta ini”tutur Muhammad Solihin Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah kepada Pers, di Jakarta, Senin, 10/10/2016.

Lebih Lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses penegakan hukum (law enforcement) tidak mengenal istilah permintaan maaf sebagai alasan penghapusan pidana. Jika Ahok merasa itu salah maka sudah sepatutnya beliau dihukum dengan cara yang sesuai dengan KUHAP dan pasal yang tertulis di 156a KUHP, sehingga walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini dan kami sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporan kami.

“Sehingga permintaan maaf sang gubernur tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berlangsung, maka putusan dari ketok palu sang hakim lah yg dapat menyatakan Ahok bersalah atau tidak, lantas apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHAP kalau setiap orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan proses nya selesai,” pungkas Muhammad Solihin, saat menutup perbincangan dengan awak media, di Gedung PP Muhammadiyah, kawasan menteng Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016), didampingi Pedri Kasman Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Khairul Sakti Lubis Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah,serta  Penasehat Hukum, Riesqi Rahmadiansyah,SH.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.