Koarmabar Amankan Kapal Tugboad TB KSD 23 Tanpa Dokumen Di Anambas

Spread the love

Jurnalline.com, Penkostrad – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Lanal Ranai mengamankan kapal tugboad TB KSD 23 yang menarik kapal tongkang TK KSD 20 yang berlayar dari Pering Ranai Natuna menuju Tanjungpinang dengan muatan 17 unit truck, Senin (21/11).

Pengamanan TB KSD 23 berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim WFQR-4 Lanal Ranai dengan menggunakan sea rider di perairan luar alur Penagi. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari TB KSD 23, selanjutnya Tim WFQR-4 melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada koordinat 033° 53’ 000’’ N – 108° 27’ 081’’ E Natuna Kabupaten Anambas Kepulauan Riau (Kepri).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim WFQR terhadap TB KSD 23, didapatkan beberapa pelanggaran diantaranya muatan berupa 17 unit truck tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dokumen kelengkapan anak buah kapal (ABK) tidak sesuai, dokumen keselamatan pengawakan minimum kadaluarsa, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan radio kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang kadaluarsa, izin tramper ke Natuna tidak ada, trayek liner tidak ada dan tidak dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tongkang KSD 20 didapatkan pelanggaran berupa tramper ke Natuna tidak ada dan trayek liner tidak ada.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., mengatakan tim WFQR jajaran Lantamal IV tidak pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Kepulauan Riau (KEPRI). Pelanggaran yang dilakukan oleh TB KSD 23 yang menarik TK KSD 20 jelas-jelas merugikan negara dan berbahaya bagi keselamatan ABK maupun muatan yang ada.

“Tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Kepri, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pihak penyelenggara jasa angkutan barang lewat laut agar melengkapi dokumen kapal, dokumen yang berkaitan dengan ABK dan dokumen barang muatan,” tegas Danlantamal IV.

Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, TB KSD 23 dan TK KSD 20 diamankan oleh tim WFQR 4 Lanal Ranai di pelabuhan Penagi Natuna.

(Dian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.