Koarmabar Gagalkan Penyelundupan BBM 30 Ton

Spread the love

Jurnalline.com, KOARMABAR – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 yang berkedudukan di Lantamal IV Tanjungpinang kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD + 30 ton, di sekitar perairan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (7/1).

Penggagalan upaya penyelundupan BBM ini bermula dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Tim WFQR-4 dengan menggunakan unsur Patkamla KAL Marapas dengan nomor lambung II-4-65. Tim mencurigai adanya pergerakan kapal motor tanpa nama yang melakukan aktivitas ditengah kegelapan malam dan gelombang laut yang cukup tinggi.

Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, Tim WFQR melakukan pengejaran namun kapal terus melaju berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Tidak mau kehilangan target, sesuai dengan standar operasi dan prosedur (SOP), tim sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kapal dan akhirnya pada posisi 01° 04’ 99’’ LU – 103° 24’ 57’’ BT perairan Pulau Karimun Kecil, target berhasil dihentikan dan kendalikan oleh Tim WFQR.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki nama dengan tonase diperkirakan 35-40 GT. Kapal tanpa nama berlayar dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan perairan Pulau Karimun Kecil, berbendera Indonesia dengan nahkoda berinisial “IB” serta empat orang ABK yaitu “YR”, “EP”, “B” dan “BG”. Adapun pemilik kapal berinisial “I” merupakan warga Pulau Buru Tanjung Balai Karimun.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., mengatakan para pelaku penyelundup BBM adalah para pemain lama dan diindikasikan berhubungan dengan sindikat internasional penyelundupan BBM. Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundup BBM adalah dengan mengambil BBM illegal dari West OPL dengan cara “ship to ship” selanjutnya dibawa menuju perairan Tanjung Balai Karimun untuk diangkut dengan menggunakan kapal-kapal yang berukuran lebih kecil.

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan dokumen muatan (manifest) kapal dan kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran,” ujar Danlantamal IV Tanjungpinang.

Selanjutnya, kapal beserta seluruh ABK dan muatannya dibawah pengawalan Tim WFQR-4 dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

(Dian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.