Komisi III DPRD OKI Sambangi PT. Waskita Karya

Spread the love
* Bahas Tol Palembang-Kayuagung
Jurnalline.com, KAYUAGUNG (SUMSEL) – Proyek pembangunan tol yang melintasi OKI yang Kayuagung – Palembang – Betung (kapal Betung) dan Kayuagung – Pematang Panggang, terus digeber pengerjaannya. Ditargetkan Tol yang melintasi Kabupaten OKI tersebut selesai pada Mei 2018 mendatang atau sebelum penyelenggaraan Asian Games. Hal ini diungkap Komisi III DPRD OKI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III H.Nawawi Anang SH dan anggota yakni Marzuki HR, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab.OKI, Elnaldi, ST, H. Subhan Ismail dan Jhoni Tarmos ke kantor PT Waskita Karya di Jakarta.
Diungkapkan H. Nawawi Anang, SH, ketua rombongan dari Komisi III mengungkapkan, dalam  kunjungannya diterima langsung oleh Gunadi, Wakil Kepala Divisi VI PT. Waskita Karya Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa proyek jalan tol yang berada di Provinsi Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah tol Palembang – Kayuagung dan tol Kayuagung – Terbanggi Besar.
Untuk tol Kapal -Betung, PT. Waskita Karya mengerjakan sekitar kurang lebih 20,5 Km, yang saat ini dalam proses konstruksi. Di tol ini ada beberapa titik yang harus menggunakan tiang pancang, seperti di kawasan Pedu.
Lalu untuk, Tol Kayuagung – Pematang Panggang, sepanjang 77 km. Untuk  Progres sekarang dalam tahap pembebasan lahan dan penimbunan lokasi. Proses ganti rugi lahan dilakukan oleh BPN dan masyarakat melalui pengukuran lahan kemudian ada berita acara pengukuran. Dalam berita acara pengukurun diketahui luasanya berapa, tanam tumbuhnya berapa lalu keluar yang namanya daftar nominatif proses ini butuh waktu 11/2 bulan. Kemudian BPN menunjuk KJBP untuk menilai, dan ada masa masa sanggah 15 hari. “Kalau tidak ada sanggahan langsung tanda tangan tapi kalu ada sanggahan diselesaikan melalui pengadilan,”ujar Nawawi Anang.
Dalam kunjungan tersebut pula, pihak DPRD OKI menanyakan terkait ganti rugi dari lahan yang terkena tol. “Untuk ganti ruginya tergantung tempat,” ucapnya. Namun ada yang dalam proses ganti rugi seperti di desa Sedyo Mulyo Kecamatan Mesuji raya yaitu tanah Kebun Karet dan Kebun Sawit. “Karena memang ganti rugi ini sering ditanyakan konstituen kita, sehingga kita tanyakan langsung ke pihak Waskita Karya,” ucapnya.
(Novi/Anom/lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.