KPK datangkan lima saksi di sidang praperadilan Setya Novanto

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendatangkan lima saksi di sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri “PN” Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

“Saksi kami kurang lebih lima, ada saksi fakta ada juga ahli yang akan kami sampaikan. Satu atau dua untuk saksi, sisanya ahli,” Ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (07/12)

Menurut Setiadi, dari lima saksi tersebut ada ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, dan ahli administrasi tata negara.

Lebih lanjut, ia mengucapkan bahwa KPK juga sudah mempersiapkan strategi khusus untukmenghadapi praperadilan kedua yang diajukan Ketua DPR RI itu, terutama dalam jawaban.

“Pasti ada strategi khusus dan rekan-rekan sudah ketahui ada beberapa pemeriksaan dari tersangkanya yang sudah diperiksa di pengadilan. Yang terakhir bahkan sudah buka-bukaan semua oleh salah satu terdakwa dan itu ada sebagian yang kami masukan dalam jawaban kami,” Ucap Setiadi.

Ia pun menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan barang bukti surat yang akan diajukan pada Jumat, namun ia tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak bukti surat itu.

“Saya lupa karena tadi tengah malam pun kami masih memilah dan memilih mana yang sangat berkompeten dan signifikan dalam masalah ini. Apalagi terkait permintaan hakim tunggal tadi tidak perlu yang banyak sampai dua meter. Kami tidak sebanyak yang pertama,” Kata Setiadi.

(alx/ndo) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.