KSPI: BEBASKAN BURUH DISANDERA ABU SAYAF, SEKARANG JUGA

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Untuk menyikapi masalah beberapa orang buruh yang disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayaf di Philipina, KSPI bersama RRI dan organisasi buruh maupun komponen advokasi buruh menggelar konferensi pers pada Hari Rabu (13/7/2016) pukul 11.20 WIB s/d 12.10 WIB, di Kantor LBH Jakarta jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Tampak hadir di acara ini antara lain Presiden KSPI Said Iqbal, M Rusdi Ketua FSUI, Benyamin Muslimin dari SPN,Ibu Ira dari ASPEK.dan Didi Supriyadi pemerhati buruh,

Di Konferensi pers ini disampaikan tuntutan , sebagai berikut: terkait Penyanderaan ABK oleh kelompok Abu Sayap Philipina, Said Iqbal menyampaikan bahwa mengapa KSPI menyikapi hal tersebut kerena ABK juga adalah Buruh, karena itu KSPI turut merespon kejadian ini krn ini adalah masalah Buruh dan maslah buruh adalah masalah KSPI walaupun itu bukan anggota KSPI.

“KSPI Mendesak Pemerintah Jokowi -JK agar segera berupaya membebaskan beberapa orang kawan buruh yang saat ini di sandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayaf di Philipina,” tandas Said Agil, saat menyampaikan tuntutan di hadapan sekitar 50 orang awak media yang meliput acara tersebut.

Permasalah penyanderaan ini, imbuh Said, apabila pemerintah tidak berdaya maka KSPI akan menggunakan cara cara internasional, dari akan menggugat termasuk kepada pemerintah.

“Besok Kamis tanggal 14 Juli 2016 pada pukul 10.00 WIB, KSPI dan komponen buruh lainnya akan menggelar unjuk rasa ke kedutaan besar philipina dan dilanjutkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI, untuk meminta pemerintah philipina membebaskan sandera. Kalau perlu, kami meminta panglima TNI untuk menyerbu (operasi militer) ke Philipina,”tegasnya. Kenapa demikian, tambah Said Agil, dengan adanya insiden penyanderaan WNI, maka Philipina dapat dianggap telah melanggar kedaulatan Negara. Karena TNI adalah pelindung rakyat.

“Jika tuntutan dan saran dari KSPI, tidak dihiraukan, maka KSPI mengganggap Pemerintah atau Presiden Gagal, Panglima TNI gagal dalam mengatasi penyanderaan ini,” tukasnya.

Selain itu KSPI juga menuntut wapres Yusuf Kalla yang berjanji akan melakukan blokade atau embargo batubara ke philipina.

Menurutnya tax Amnesty melanggar Undang Undang Dasar 1945, karena itu, KSPI bersama elemen masyarakat lainnya berencana, paling lambat hari Jumat (14/7/2016), buruh akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan argumentasi bahwa UU Tax Amnesty adalah melanggar UUD 1945, dan juga Tax Amnesty ini telah mencederai keadilan.

Terkait pengubahan, Said Iqbal menyampaikan dan meminta Pemerintah/Kementerian Tenaga Kerja memenuhi, atau mengikuti hasil panja DPR-RI untuk merevisi UU 78 tentang pengupahan atau mengikuti hasil Panja tersebut. Apabila, hal tuntutan buruh tidak dipedulikan maka buruh akan melakukan kembali mogok massal nasional, karena hal tersebut menyangkut pengubahan.

Sementara itu di ahkir kompres, Ibu Sumirat dari ASPEK menambahkan dan mendesak Pemerintah dan Panglima TNI juga Kemenhan RI untuk segera membebaskan dan menangani masalah penyanderaan yang melibatkan ABK, karena ABK juga adalah buruh.

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.