“LAHANNYA DIAKUI” WARGA TUNTUT KEADILAN”

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Kota – Warga Kel. Sukajadi dan Kel. Gerendeng tuntut keadilan terkait tanah yang di akui pihak lain yaitu oleh Oknum Hartati yang mengklaim bahwa wilayah tanah yang berada di jl. Imam Bonjol Rt/03- 05 Rw/05 merupakan miliknya.

Berbagai upaya warga sudah dilakukan untuk menuntuk hak tanah seluas 6985M2, dengan adanya bukti kepemilikan surat girik warga mulai mengadu di kelurahan dan kecamatan setempat, BPN, dampai ke PUSPEM Kota Tangerang guna menuntut keadilan, namun belum ada titik terang.

Lim Sin Hoo salah satu warga Rt 003/05 Kel. Sukajadi, Kec. Karawaci mengaku “kalo tanah ini milik turun temurun kakek moyang, pajak rutin pun dibayarkan setiap tahunnya dan girik yang saya punya asli” saat di konfirmasi jurnalline.com di PN Tangerang Kota(14/11/17)

“Intimidasi juga sering diterima dari beberapa oknum, untuk dibayarkan lahan dengan harga dibawah NJOP tapi kami memilih untuk bertahan” tambah Lim Sin Hoo.

Basuki dan Tim kuasa hukum warga, terus berupaya, dari pembuatan laporan ke polres kota tangerang, “ini dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak dan Pemakaian Lahan Tanpa Ijin, dan sudah berlanjut ke pengadilan, hingga saat ini sudah sidang yang ke 10 baru pembuktian dari barang bukti penggugat”katanya

Warga terus berharap keadilan masih ada, dan meminta keadilan tetap ditegakan, sampai Hak didapat atas pengakuan Hartati yang mengakui lahan tersebut

 

(Abidin/aris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.