LBH Situmeang Kawal Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Oleh Ayah tiri

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Seorang anak perempuan inisial (SM) usia 15 tahun, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya. (SM) telah lebih dari 3 kali melakukan persetubuhan yang dipaksai oleh ayah tirinya tersebut.

Pelaku yang berinisial AK (45) bekerja sebagai Petani melakukan aksi bejatnya di Kampung cibirat Rt 03/01 Ds. Sukatani Kec. Cisoka – Tangerang.

Korban yang didampingi oleh kuasa hukum bernama Anri Saputra Situmeang, S.H selaku direktur Eksekutif LBH SITUMEANG saat press Release Jalan Perum Tigaraksa Blok AI, IE 04/27 Rt 001/003 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (02/06/17). menceritakan bahwa cara pelaku melakukan kepada korban dengan aksi bejatnya mengikat tangan korban kebelakang, menyekapnya dan mengancaman memakai pisau di letakan di leher korban sehingga, bahwa jika sampai memberitahukan kepada siapapun, terutama kepada ibunya, maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu saya berharap dari pihak aparat penegak hukum yang mewakili negara Indonesia untuk melindungi seluruh anak di Indonesia bekerja dengan maksimal menerapkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Saya berharap adanya juga peran dari Dinas Perlindungan Anak Kab. Tangerang untuk lebih efektif kepada korban (klien) kita, agar tidak adanya lagi korban-korban sepeti yang dirasakan oleh SM,” tuturnya.

( Iwan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.