Limbah Kapur Di Buang Di Sembarang Tempat

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Cilegon (Banten) – Limbah kapur yang berasal dari PT. Krakatau posco chemtech calcination ( KPCC ) yang diduga dikelola oleh Karang Taruna Kelurahan Kubang Sari, Kec. Ciwandan dibuang begitu saja tanpa memikirkan kerugian bagi orang lain maupun penduduk sekitar, Limbah kapur yang diduga di buang oleh Karang Taruna di daerah Kel. Kalitimbang, Kec. Cilegon mungkin bertentangan dengan Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Saat dikonfirmasi melalui telephon selulernya, Iman selaku Ketua karang Taruna Kelurahan Kubang Sari mengakui bahwa limbah kapur yang dibuang di daerah Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber benar adanya milik Karang Taruna Kelurahan Kubang Sari, benar limbah tersebut milik kami untuk pengurugan dan diperjualbelikan, ujarnya”.

Pembuangan limbah kapur yang dibuang di sembarang tempat merupakan hanya untuk menguntukan pribadinya saja tanpa memikirkan kerugian bagi orang lain dan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) daerah Kelurahan Kalitimbang merupakan peruntukan Perumahan dan Jasa Perdagangan bukan untuk pembuangan limbah, tentunya dalam hal ini baik Pemerintah Kota Cilegon maupun para penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti secara tegas tanpa pandang buluh dan pilih-pilih tebang.

 

(Angga/jon/umar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.