Lisa Mengamuk, sertifikat tanah harus clear and clean

Spread the love

Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Diduga banyak masalah persoalan tanah. seorang perempuan paruh baya yang diketahui bernama Lisa Riana diduga bikin onar di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Ogan Ilir (OI). Menurut staff di BPN OI Kejadian yang berlangsung diruangan Bidang HTPT BNP OI tersebut sontak membuat tamu dan pegawai lainya kaget.

Menurut salah satu staff BPN yang namanya minta tidak disebutkan, peristiwa tersebut bermula saat Lisa datang menemui kepala Seksi HTPT untuk menyanyakan proses pembuatan sertifikat tanah.
Tak lama kemudian lalu keduanya terlibat emosi sesaat. Usut punya usut Lisa Kesal karna pengajuan sertifikat tanah tak kunjung kelar. BPN OI beralasan karena tanah tersebut belum berstatus clear and clean alias masih abu-abu kepemilikannya.
“Entah ngobrol apa, tiba-tiba keduanya Lisa dan ibu Kasi HTPT cekcok mulut, sehingga membuat kaget staff dan tamu kantor lainya. Cekcok dikarenakan sertifikat tanah yang diurus lisa tak kunjung keluar,” katanya.
Keonaran lisa tersebut dibenarkan kepala BPN OI Jakun Edi. Menurutnya cekcok mulut dan adu argumentasi terjadi karena saudari Lisa ngotot minta dikeluarkan sertifikat tanahnya, sementara berdasarkan aturan BPN OI dilarang menerbitkan sertifikat tanah yang belum clear and clean kepemilikannya.
“Luas tanah lisa yang akan disertifikatkannya berukuran 16×36 meter, ternyata di lokasi tanah tersebut masih ada bangunan milik saudara Syahrullah. Ini yang disebut belum clear and clean. Masih abu-abu dengan kata lain bersengekata. BPN OI tak mau jadi korban karena salah kebijakan menerbutkan sertifijat tanah uang bersengketa,” kata Jakun, Selasa (21/2).
Jakun menambahkan, sesuai PP 24 Tahun 1997 bagi pemilik tanah yang ada permasalahan silahkan melakukan penyanggahan
“Tanah tersebut baik pihak Lisa maupun pihak Syahrullah memiliki bukti bukti kepemilikan. Perkara penerbitan sertifikat itu soal mudah. Asal tidak overlap alias tumpang tindah. Kalau sudah clear and clean pasti iuta terbitkan. Saran saya kepada Lisa Maupun Pak Syahrulah diselesaikan dulu permasalahannya barulah BPN OI dapat menerbitkan sertifikati,” imbuh Jakun, Rabu (22/2).
Sementara itu, Lisa Riana mengaku dongkol lantaran proses penerbitan sertifikat tanah yang ia klaim sebagai miliknya tersebut sudah hampir 12 bulan lamanya.
“Pelayanan Kasubsi HTPT BPN OI sangat tidak professional, hampir setahun lamanya hingga kini belum juga selesai. Semula tanah kami seluas  2 hektar yang bersebelahan dengan SPBU Romi Herton KM 32 sudah di sertifikatkan BPN OI. Hanya 16×36 dari 2 hektar ini terbilang susah dan lama urusannya. Wajar kalau terjadi cekcok mulut,” kata Lisa.
(Arza) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.