LSM PATROLI LAYANGKAN SURAT SOMASI TEMPAT HIBURAN MALAM “ROGER”

Spread the love

Jurnalline.com, KAB. SERANG (BANTEN) – Marak nya hiburan malam yang semakin menjamur dan tidak memiliki ijin dari Pemerintah Daerah setempat di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang masuk wilayah Kec. Kramatwatu.

Salah satu tempat hiburan malam yang diduga tidak memilki perijinan dari instansi terkait yaitu  cafe ROGER yang diduga belum memiliki ijin penjualan minuman dan ijin-ijin lainnya bahkan telah di duga adanya perdagangan manusia.

Hal ini mendapat respons keras dari LSM PATROLI yang langsung melayangkan surat somasi kepada owner cafe Roger untuk menghentikan segala bentuk kegiatan cafe tersebut, saat dimintai tanggapannya Agus Supriyono selaku sekjen LSM PATROLI membenarkan bahwa pihaknya kemarin ( 9/4 ) telah melayangkan surat somasi kepada owner “ROGER” untuk dapat segera menghentikan kegiatannya yang diduga tidak mengantongi perijinan yang lengkap.

Ditambahkan oleh M.Aripin Bendahara LSM PATROLI, bahwa pemerintah Kabupaten Serang harus berani tegas bahkan bila perlu Pemerintah Kabupaten Serang berani untuk menutup tempat hiburan malam yang tidak berijin yang berada di Wilayah Kabupaten Serang sehingga tidak adanya kesan Pemerintah tutup mata.

( Yyg. K )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.