MALIKI DI BACOK DENGAN SEBILAH PARANG PANJANG

Spread the love

Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Ardiansyah (15) warga Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir ini tak menyangka jika sang ayah Maliki(52), tewas dalam kondisi mengenaskan, Selasa (14/3) sekira pukul 12.30 WIB.

Maliki diduga dibunuh oleh SF, warga Desa ulak Segelung, Kecamatan Indralaya. Belum diketahui motif pembunuhan tersebut.

Informasi dihimpun wartawan dari anak korban, Ardiansyah (15), saat itu ia bersama ayahnya sedang berada di kebun di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.  Namun korban tak kunjung kembali, setelah sesaat mengambil ember yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Melihat ayahnya tak kunjung datang, akhirnya Ardiansyah pun menyusul dan berniat mencari keberadaan ayahnya. Namun betapa terkejutnya, ketika ia menemui korban sudah terkapar tak berdaya dengan kondisi bersimbah darah.

Tanpa pikir banyak, iapun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Dan selanjutnya dengan kondisi bersimbah darah korbanpun dilarikan ke Klinik Syarkowi Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya (OI).

Kapolres Ogan Ilir AKBP M.Arif Rifai, SIk Melalui Kapolsek Indralaya AKP M.IHSAN SS, SH,.MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Bripka Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si mengatakan pada Selasa (14/3) 2017 Sekitar Pukul 11.30 Telah Terjadi tindak Pidana  Pembunuhan di Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya,Pelaku sedang menebang pohon pisang,tiba-tiba korban datang memarahi dan langsung memukul keponakan pelaku yang bernama Sabar,dan mengatakan telah mengambil getah karet milik korban, kemudian korban mendatangi Syaiful sewaktu korban Maliki hendak memukul pelaku Syaiful,kemudian pelaku langsung membacok bagian muka dan bagian leher korban dengan sebilah parang panjang.

Dengan kondisi luka parah,korban langsung di bawah ke Klinik H.Syarkowi yang terletak di Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya untuk mendapatkan perawatan yang intensif,namun karena luka korban sangat parah, korban di larikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang,namun di tengah perjalanan menuju Rumah Sakit,korban menghembuskan nafas terakhir.

Atas perbuatannya, pelaku di amankan petugas di Mapolsek Indralaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(sy) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.