Mangkir Dari Putusan Pengadilan, PT Naga Mulia PP Ogah Bayar Pesangon Karyawan Rp. 138 Juta

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST. pengadilan hubungan industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan kepada PT Naga Mulia Putera Perkasa yang beralamatkan di Kamal Muara lX No. 8 untuk membayar Rp. 138 Juta kepada Seorang buruh perempuan yang bernama Soimah Aritonang yang bertempat tinggal di Jl. Terate Raya No.8 Jembatan Lima Tambora, Jakarta Barat.

WhatsApp Image 2016-08-12 at 11.26.32Namun, perusahaan ini mangkir dan tidak membayarkan pesangon serta upah yang tidak dibayarkan selama satu tahun. Pasalnya, Soimah yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut telah diberhentikan (PHK). Padahal Soimah sudah masuk dalam usia pensiun, dan dalam keadaan sakit stroke.

“Tim advokasi telah melakukan pendampingan. Yakni upaya Bipartit, Tripartite dan peradilan hubungan industrial. Dalam hal ini pengadilan memenangkan Ny.Soimah,” ujar Ratunnisa, SH selaku Pengacara Soimah kepada jurnalline.com, Minggu (07/08/16) siang.

Sementara itu, Wahyuono selaku Ketua DPW Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Prov DKI Jakarta menerangkan bahwa Soimah telah bekerja dan mengabdi lebih dari 15 tahun di PT Niaga Mulia Putra Perkasa dan menerima upah terakhir di bulan Januari 2013 sebesar Rp. 1.850.000 dari perusahaan tersebut.

“Itu saja jelas dibawah Upah minimum propinsi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta No. 123 Tahun 2013,” paparnya.

(Adang/Ria/Jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.