Mawardi Yahya: AW Nofiadi Menjabat Bupati OI Kembali

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Sejak Bupati Ogan Ilir (OI)  Non Aktif AW Noviadi Mawardi di tuduh dan di amankan oleh BNN pusat terkait penyalah gunaan Narkotika. Kepemimpinan Mawardi Yahya sebagai Ketua DPD Partai Golkar OI juga akan di goyang oleh oknum politisi yang menghendakinya.

Namun semua telah usai, AW Nofiadi telah kembali beraktifitas dan Mawardi Yahya telah terpilih kembali menjabat ketua DPD Golkar OI periode 2016-2021
“Sejak peristiwa itu kurang lebih 7 bulan lalu. Saya tidak pernah bicara tentang proses hukum Bupati Non Aktif AW Noviadi kepada kader partai Golkar. Jika semua proses hukum dan aturan undang-undang secara prosedural telah di ikuti.  tidak ada alasan lagi Bupati Non Aktif AW Nofiadi tidak menjabat kembali sebagai bupati OI,” ujar mantan bupati dua periode ini, Jum’at (28/10/2016)
Prooses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah di laksanakan, dimana PTUN mengabulkan dan menerima tuntutan pembatalan Surat Keputusan pemberhentian Bupati Non Aktif AW Noviadi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait apa yang di tuduhan oleh Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) di seluruh media elektronik, artinya tidak terbukti,” ungkap Mawardi
Selain itu  lanjutnya untuk Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah memutuskan status hukum AW Noviandi bukan sebagai terpidana, olehnya tidak ada alasan kepada AW Noviandi Bupati Non Aktif tidak kembali memimpin.
“Iya terkecuali, ada keinginan penguasa yang tidak menginginkan dia (AW Noviandi – red) untuk memimpin Kabupaten Ogan Ilir,” tegasnya Mawardi.
Selanjutnya Mawardi meminta kepada kader Golkar untuk tidak terpancing atas situasi politik sekarang ini,  dengan berbagai isu yang akan memecah kesolidtan kader partai.
“Saya berharap seluruh kader partai tenang dan tidak terpropokasi,kita tunggu proses hukum yang bejalan untuk kepastian status Bupati Non Aktif AW Noviadi. Sekarang ini masih dalam proses banding yang diajukan Mendagri ke Mahkamah Agung (MA) terkait keberatan hasil putusan PTUN yang menerima pembatalan SK pemberhentian AW Noviandi,” pungkas mawardi (arza)

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.