Mekanisme Penyitaan Barang Bukti Terkait Pelanggaran Lalu Lintas

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA SERANG (Banten) – Tidak dapat menunjukkan SIM berbeda pelanggaranya dengan tidak memiliki SIM.

Mekanisme penyitaan barang bukti terkait pelanggaran lalu lintas karena tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dijelaskan bahwa tidak dapat menunjukkan SIM dapat di pidana kurungan 1 bulan dan atau denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) mengacu pada pasal 288 ayat 2, sedangkan tidak memiliki SIM dapat dipidana kurungan 4 bulan dan atau denda Rp. 1.000.000, – (satu juta rupiah) mengacu pada pasal 281.

Berdasarkan pasal 106 ayat 5 jo, pasal 265 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) merupakan administrasi pengemudi yang menjadi objek pemeriksaan oleh Polisi Lalu Lintas. STNK sebagai bukti kendaraan bermotor teregrestrasi mengacu pada pasal 65 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sedangkan SIM merupakan tanda bukti kompetensi, ketrampilan dan identifikasi pengemudi mengacu pada pasal 1 angka 4 pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM. Kewenangan Polisi Lalu Lintas dalam hal penyitaan terkodifikasi dalam KUHAP, Undang – Undang Kepolisian dan pasal 260 ayat 1 huruf d Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yaitu melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, muatan, STCK dan atau STUK.

Khusus penyitaan terhadap kendaraan bermotor kewenangan Polisi Lalu Lintas dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam pasal 32 ayat 3 dijelaskan bahwa pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, pemeriksaan rutin, berkala dan atau saat tertangkap tangan oleh petugas Pengatur, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) maka STNK dapat disita. Sedangkan dlm pasal 32 ayat 6 dan SKEP Kapolri No. 443/IV/1998 dijelaskan penyitaan terhadap Kendaraan dapat dilakukan Polisi Lalu Lintas apabila:
1. Kendaraan tidak dilengkapi STNK saat dilakukan pemeriksaan.
2. Pengemudi tidak memiliki SIM.
3. Pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
4. Kendaraan bermotor hasil kejahatan dan atau digunakan tindak pidana.
5. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.

Kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya yaitu apa yang di sita apabila mengemudi kendaraan dengan SIM yang sudah kadaluarsa/ mati atau SIM yang di gunakan tidak sesuai peruntukanya? Maka barang bukti yang di sita adalah kendaraan, mengacu pada pasal 281 jo pasal 77 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya kata IPDA Pol Pujiyanto, S.H, M.H yang menjabat sebagai Kanit Laka Lantas Polda Banten.

 

(IPDA Pol Pujiyanto, S.H, M.H, Kanit Laka Lantas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.