MELANGGAR PERDA DAN PERWAL, 3 BANGUNAN DI SEGEL POL.PP KOTA TANGERANG

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Polisi Pamong Paja (Pol.PP) Kota Tangerang kembali melaksanakan penyegelan  bangunan  di tiga titik wilayah Kota Tangerang, Rabu (3/4) Pukul 09.00 s/d 17.30 WIB. Penyegelan tersebut sesui Surat Perintah ( SP ) Kasat Pol.PP Kota Tangerang H.Mumung Nurwana.

Pasalnya ketiga bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Th. 2012 tentang bangunan gedung dan Peraturan Wali Kota ( Perwal ) No. 53 Th.2011 tentang tata cara penerbitan izin gangguan.

Ketiga  bangunan yang di segel tersebut : 1. RS Melati Jl. Raya merdeka Kel gerendeng Kec Karawaci , 2. FM3 Transit  Hotel  Jl. MH Thamrin No. 1 Kel Panunggangan Utara Kec Pinang,  3. bangunan rumah tinggal menjadi perusahaan koveksi pemilik  H. Rijon
Jl. Kav. Setia Budi Kel. Cipadu Kec. Larangan.

Kabid Gakumda Pol.PP Kota Tangerang Kaonang mengingatkan, “Penindakan terhadap pelanggar Perda dan Perwal di Kota Tangerang ini akan  terus menerus Kami lakukan secara Intesif,  bekerjasama dengan Dinas Perkim dalam pengawasan dan penertiban bangunan di wil Kota tangerang,” ujar Kaonang.

Setelah kita laksanakan penyegelan, kami  sampaikan ke pengelola untuk menghentikan seluruh aktifitas kontruksi,  tidak di perbolehkan menyopot segel atau merusak segel karena ada ancaman pidananya sesuai KUHP pasal 232 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bln penjara,” tegas Kaonang.

(Gus Nur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.