MELANGGAR PERDA KOTA TANGERANG, 57 ORANG DI SIDANG TIPIRING

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja  (SATPOL PP ) kota Tangerang Bersama Polres Metro Tangerang Kota  melaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan ( TIPIRING ) di pimpin Hakim Syamsudin, SH. MH, dan Jaksa ; Agus Kurniawan, SH.dan di Hadiri dari Unsur Kepolisian,  Polsek Karawaci Di Pimpin Kanit Shabara AKB Bari  serta Dari Shabara Polres Metro Tangerang Kota,  senin ( 22 /08/ 2017 ) Pkl;  10.00 wib  s/d  11. 30.

kegiatan Sidang Tipiring di laksanakan di Kantor SatPol PP Kota Tangerang, yang  di awali apel di Kantor Kecamatan Periuk di pimpin Camat Periuk Sumardi,   Selanjutnya  arahan teknis di sampaikan  oleh Kabid  Gakumda Satpol PP Kaonang,   dari SatPol PP 2 pleton di tambah  unsur Linmas,  TO utama adalah PKL yang berjualan di atas saluran Wilayah  Kecamatan  Periuk yang sebelumnya sudah mendapatkan  peringatan Ke 2.

Yang  masih bandel langsung di giring  ke Kantor  Satpol PP Kota Tangerang untuk di sidangkan  tipiring dan bila tidak juga mengindahkan akan segera di tertibkan .

Sebanyak 57 Orang  pelanggar  dari PKL dan Anjal di hadirkan saat sidang  Tipiring,  sedangkan yang Tidak hadir di sidang, Sebanyak 2 Orang  pelanggar anjal di bawah umur  dan 2  pelanggar dari PKL serta
Sebanyak 12 pelanggar lainya adalah pelanggar perda miras.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang Mengatakan, “Kegiatan ini Bekerjasama antara Satpol PP Kota Tangerang dan  Sat. Shabara Polsek Karawaci,  Polres Metro Tangerang Kota dan  Trantib Kec. se- Kota Tangerang  paling utama  Kec Periuk.

Hal ini akan  secara terus menerus (kontinue) kita melakukan dalam rangka penegakan Perda dengan sidang tipiring, “Ujar Kaonang.

Kaonang berharap beberapa Perda perlu segera di revisi, dan soal Revisi sudah kami ajukan, karena Perda yang sekarang  di rasa  lemah dalam  penegakan,  sehingga tidak menimbulkan adanya efek jera kepada para pelanggar Perda.

Sulitnya  menghadirkan  penjual miras di sidang Tipiring,  maka perlu ada kesepakatan dengan  Hakim untuk sidang tipiring pada Tanggal  29 besok,  pelanggar  akan kita undang  kembali  di persidangan, bila tidak hadir hakim akan memutuskan hukunan tanpa kehadiran pelanggar, “ungkapNya.

Kaonang Menambahkan, dalam pelaksanaan pengambilan pelanggar saya pimpin langsung,  dengan di dampingi Perwira  kasi Trantib Kecamatan  Periuk, Kasi Hubtarga dan Kasi Penegakan, “tutupNya.

( GusNur )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.