MM dan MR diringkus Satresnarkoba Polres OKI

Spread the love

Jurnalline.com, KAYUAGUNG OKI (SUMSEL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera selatan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap para pelaku pengguna maupun pengedar narkoba yang ada di wilayah hukumnya.

Kali ini dua pemuda pengangguran berinisial MR (28) dan MM (19) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus petugas,kedua tersangka ini ditangkap di dalam sebuah rumah kosong yang berada di kelurahan mangunjaya kecamatan kota kayuagung kabupaten OKI, Kemarin Selasa (17/1/2017).

Kapolres OKI,AKBP.Amazona Pelamonia,SH,SIk melalui Kasat Narkoba Polres OKI, AKP. Joni Fajri,SH,MH mengatakan,Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi warga terkait peredaran narkoba di kelurahan mangun jaya, lalu kita langsung menyelidiki ke lokasi.

“Dari penangkapan kedua tersangka di amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,10 gram, 3 plastik bening kosong, 1 buah pipet berbentuk sendok dan 1 buah kaleng warna hitam,”Ungkapnya.

Saat ini,kata dia lagi,kedua tersangka sudah kita amankan di ruang tahanan Polres OKI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

(Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.