Non-Jobkan pejabat, PIt Bupati OI Menyalahi UU ASN

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Prahara  puluhan pejabat Pemkab Ogan Ilir (OI) yang di nonjobkan  Plt Bupati OI Ilyas Panji Alam beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang. Setelah melapor ke Gubernur Sumsel, Badan Kepegawaian Negera (BKN) Sumsel hingga menggugat  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Belum genap sepekan, mantan pejabat-pejabat ini mencari kepastian hukum ke 4 Departemen pemerintah yang ada di jakarta. Di himpun, Ke empat Instansi tersebut KemenpanRB, Departemen Dalam Negeri (Depdagri)  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan BKN Pusat
Dari hasil pertemuan mereka (mantan pejabat.RED) dengan pejabat yang berkepentingan di sana, menurut Kosasi mantan Asisten III ini, bahwa mutasi yang dilakukan Plt Ilyas Panji Alam kepada eselon II telah menyalahi aturan alias melenceng dari UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sama seperti yang dikatakan Sri Rahayu perwakilan dari MenpanRB. Lanjut Kosasi, Sri Rahayu berpendapat sesuai UU ASN yang di dalam nya  baik bupati definitif maupun Plt Bupati tidak di perkenankan me non-job kan pejabat eselon II tanpa memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan
“Kecuali pejabat itu di mutasi kan ke jabatan dengan eselon yang sama. Serta harus memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan seperti bunyi Pasal 73 Ayat (7) UU. No. 5/2014 ini.” kata Kosasi menirukan perkataan Sri Rahayu. Rabu (23/11/2016)
Pintu masalah pun mulai terungkap, Kosasi dan 31 pejabat lain pun mendapatkan jawaban yang sama dari BKN, Depdagri, dan KASN bahwa tidak dibolehkan yang namanya plt kepala daerah untuk me non jobkan pejabat sembarangan
“Nanti, ke 4 departemen tersebut akan memanggil Sekda OI serta Kepala BKD OI untuk di mintai klarifikasi terkait persoalan non job. kalau sampai mereka (sekda-kepala BKD.Red)  tidak menyikapi nya konsekuensinya mereka menerima gugatan kami.” Imbuh Kosasi usai menyampaikan hasil pertemuan di ruangan ketua DPRD OI Ahmad Yani
Selain itu, kosasi juga melihat banyak kejanggalan terkait mutasi dan non job pejabat eselon II, pasalnya ia dan puluhan pejabat lainya sebagai PNS tak pernah melakukan kesalahan seperti di atur dalam UU ASN
“Kalau memang ada kesalahan sebagai PNS seharus nya kami di minta keterangan ataupun di intograsi olehinspektorat. aneh, tim baperjakat malah baru di bentuk setelah pelantikan.” tukas Kosasi.
Diberitakan, puluhan pejabat eselon II Pemkab OI yang di nonjobkan Plt bupati OI Ilyas Panji Alam menggugat ke PTUN.
(arza) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.