Pabrik Baja di Sukamulya Tidak Memiliki Izin

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Perusahaan pengolahan baja yang beralamat di Jalan Raya Kresek, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, sudah beroperasi sejak empat tahun silam. Meski melanggar karena diduga belum memiliki surat izin usaha industri, namun pabrik yang berlokasi di depan rumah Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini tetap beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co perusahaan baja ini mempekerjakan karyawan sebanyak 150 orang. Jenis pekerjaan yang dikerjakan pada perusahaan ini adalah usaha jasa industri seperti cuting baja. Setelah dipotong hasil produksi dikirim ke bebagai daerah. Padahal izin yang terdaftar di Badan Pelayanan Izin Terpadu bukan pabrik melainkan rumah toko (Ruko). Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang, Sukamulya merupakan daerah yang diperuntukan bagi lahan pertanian dan toko.

Bagian Pelayanan Informasi pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terbadu Satu Pintu (BPMPTSP) Hendra membenarkan, jika PT Surya Baja Mandiri tercatat dan terdaftar di perizinan. Namun perusahaan tersebut bukan merupakan pabrik atau pengolahan baja melainkan Ruko. Sementara sesuai dengan PP nomor 107 tahun 2015 tentang izin usaha industri dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perdaganagan, setiap kegiatan industri dan usaha jasa industri wajib memiliki izin usaha industri. Pada PP 107 Tahun 2015 dijelaskan bahwa setiap kegiatan industri harus berada pada kawasan industri.

“Urus dulu surat izin usaha industrinya, baru bisa beroperasi. Kegiatan ekonomi usaha industri wajib memiliki izin usaha industri. Dari data yang ada di BPMPTSP, perusahaan itu baru mengantongi izin mendirikan bangunan ruko bukan pabrik,” tegasnya.

(J.A/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.