Pedagang Pasar Tanah Abang Resah, PD Pasar Jaya Akan Rampas Kiosnya

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta Saat ini, keresahan menimpa kalangan pedagang di Pasar Tanah Abang, pasalnya ada informasi yang menyebutkan adanya upaya perampasan kios tempat berdagang mereka oleh pihak PD Pasar Jaya, informasi ini tersebut dibantah oleh Gatra Vaganza, Kepala Humas PD Pasar Jaya , bahwa pihak PD Pasar Jaya tidak melakukan perusakan dan perampasan terhadap kios para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Yang namanya pengerusakan atau perampasan dan segala macamnya itu tuh enggak ada. Jadi kami ada kok berita tentang pengosongan itu, waktu itu kalau enggak salah minggu lalu deh pengosongan itu,” kata Gatra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12 Mei 2016.

Gatra menjelaskan, sejumlah 81 kios di Pasar Tanah Abang yang dikosongkan itu belum membayar perpanjangan hak pakai usaha yang habis pada 2012 silam.

“Ketika dia masuk periode yang baru, berarti kan dia harus perpanjang hak pakai dong, Rp50 juta sampai Rp60 juta per meter perseginya, yang itu enggak dibayar sama mereka,” ujarnya.

Dalam Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU), menurut Gatra, disebutkan bahwa pedagang wajib membayar biaya perpanjangan hak pakai. “Jadi kalau dia bilang perampasan segala macam itu kurang tepat,” ujarnya.

Dia membantah, pihaknya tidak memberikan surat peringatan kepada para pedagang terkait pengosongan tersebut.
“Sebelum itu (pengosongan) kami sudah memberi peringatan kesatu, kedua dan peringatan ketiga. (Peringatan) ketiga kami segel sementara, tapi dibongkar paksa sama pedagang,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya lantas melakukan penertiban. “Mereka enggak bayar buka usaha ya enggak fair-lah kalau mereka tetap buka usaha, tetap berjualan, yakan? karena pedagang di situ ada 1.155 pedagang, dan yang enggak bayar cuma ada 81 kios, bisa dibayangin itu,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak melakukan perampasan. Namun, hanya melakukan pengosongan tempat usaha. “Itu kan mereka banyak barang usaha tuh, kami pindahin barangnya di gudang kami. Barangnya kami data dengan baik kok itu,” ujarnya.

Jika para pedagang kurang puas, dia pun mempersilakan mereka melaporkan ke kepolisian. “Jadi kalau misalnya pedagang mereka melaporkan karena kurang puas ya silakan saja hak mereka,” kata Gatra.

Sebelumnya, belasan pedagang Pasar Tanah Abang melaporkan PD. Pasar Jaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Mei 2016. Mereka melaporkan perusahaan itu lantaran telah menyegel 81 kios di Pasar Tanah Abang sejak Rabu, 4 Mei 2016.

Laporan dengan nomor LP/2299/V/2016/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 12 Mei 2016 tersebut, dilaporkan salah satu perwakilan pedagang bernama Juliasman Muchtar. Adapun terlapor adalah manager area PD Pasar Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Sementara itu menurut pedagang Tanah Abang yang kiosnya terancam di rampas, sebut saja Fahrul, ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan kewajiban sebagai penyewa, tapi kenyataannya pihak PD Pasar Jaya justru melakukan tindakan yang meresahkan pedagang,”ya, kami resah, kami sudah bayar kenapa kios akan disegel, saya dukung teman-teman yang melaporkan tindakan ini ke Polda Metro Jaya, “tukasnya.

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.