Pelaku Pencurian Di Teluknaga Dibekuk Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Jajaran Reskrim Polsek Teluknaga  berhasil meringkus 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah hukum polsek Teluknaga, pada (13/09/2017) lalu.

Tersangka dibekuk atas adanya laporan M.Yogi warga Kampung Cabe, Desa Gaga, Kecamatan pakuhaji, yang mengalami kasus pencurian di daerah jalan perancis-Dadap, ungkap Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Harley Silalahi yang didampingi Kapolsek Teluknaga AKP. Fredy Yudha S, kepada awak media di lobby mapolres, Jumat (15/09/2017).

“dari dasar laporan tersebut, polisi menindak lanjutin dan mendapatkan keberadaan pelaku inisial WH di daerah salembaran Teluknaga dan melakukan penangkapan,” ujar Harley.

Dari penangkapan WH, polisi mendapat keterangan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku bersama dengan 2 rekannya inisial ALPN dan AJL.

Dari keterangan tersebut anggota Buser (buru segap) langsung bergegas dan mengamankan pelaku ALPN. Namun saat pelaku WH menunjukkan satu pelaku lain inisial AJL, WH membohongi dan mengecok anggota, dan melakukan perlawanan.

“pelaku WH menendang anggota dan melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan hingga 3 kali, WH tidak mengindahkan. Akhirnya anggota menembak pelaku dan mengenai kaki kanan,” bebernya.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap mengakui sudah tiga kali beraksi, dan salah satu korbannya adalah pelapor atas nama M. Yogi, yang mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- berupa 1 buah Handphone Asus dan 1 unit sepeda motor yamaha Fino.

“motor korban dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 1.500.000,- dan hasilnya dibagi 3 oleh para pelaku,” tutur Wakapolres.

Dari pelaku WH dan ALPN polisi mengamankan barang bukti 1 buah Celurit dan pisau, 1 unit sepeda motor vario dan pakaian yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya serta 1 STNK yamaha Fino milik korban.

“pelaku yang berhasil diringkus kini diamankan dimapolsek teluknaga untuk dilakukan pengembakan terhadap pelaku lain inisial AJL yang masih DPO, dan

dijerat pasal 365 KUHP ayat (1,2,3,dan 4) dengan ancaman maksimal diatas 9 tahun penjara,”pungkas Harley.

 

(Iwan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.