PELAKU SPESIALIS CURANMOR MOBIL DI DORR POLISI

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Batu Ceper, ungkap kasus spesialis curanmor roda empat jenis Pick Up, di kampung Sindangsari Rt.02/02 Cabang Bungin Bekasi, Senin (26/11/2017).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Wahyudin Maulana (34), yang kehilangan sebuah mobil jenis pick up, di jalan Daan Mogot Kelurahan Batuceper Kota Tangerang, dengan nomor : Lp/46/XI/2017/PMJ/Restro Tng Kota/Sek. BTC, Tgl 26 Nov 2017.

Kapolsek Batu ceper, Kompol. Robinson Manurung saat di konfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni
HM (46) warga Batu Jaya Bekasi, S (51), warga Cibitung Kabupaten Bekasi.

“namun pelaku HM tewas ditempat, dan pelaku S terpaksan ditembak dibagian kaki, karena saat ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas,” ujarnya.

Robinson menceritakan, awal mula penangkapan saat korban pada Minggu pagi (26/11), datang ke Polsek Batuceper melapor kehilangan 1 unit mobil, dan memberitahu bahwa JPS nya masih aktif.

“Dari informasi tersebut, langsung dilacak keberadaannya, dan berada di jalan Cacing Jakarta Utara,” tuturnya.

Kemudian Pawas Ipda Jayadi bersama 3 anggota piket reskrim di dampingi korban melacak JPS dan langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, posisi mobil tersebut ddi Kp. Sindangsari, Cabang Bungin Bekasi dan sedang di bongkar JPS nya oleh para pelaku.

“Saat team reskrim mendekat, pelaku HM melarikan diri ke sawah, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke udara 3 kali. Namun pelaku berbalik menyerang sambil mengacungkan pisau badik, sehingga tembakan di arakan ke pelaku dan terjatuh di sawah,” kata Manurung.

Saat di bawa ke rumah sakit, dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Sedangkan pelaku (S) luka tembak di betis kaki kanan saat ini masih di rawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

“Satu pelaku masih DPO dan identitasnya telah diketahui, dan sedang dalam pengejaran anggota,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti, 1 unit pick up Suzuki Type ST150 Pickup Nopol : B 9926 CAG (milik korban), 1 Kunci Leter T da 2 buah anak kunci.

” pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.