Pembangunan Apartemen City Terrace Bekasi Dinilai Salahi Aturan

Spread the love

Jurnalline.com, Bekasi Kota – Awalnya izin pembangunan gedung untuk Rumah Susun (Rusun), Sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 dan Peruntukan Rencana detail Tata Ruang berupa Rumah Toko (Ruko) dan Pertokoaan Retail.

WARGA MENGGUGAT PEMBANGUNAN CITY TERACE, JATIBENING, KOTA  BEKASI

WARGA MENGGUGAT PEMBANGUNAN CITY TERACE, JATIBENING, KOTA BEKASI

Namun, dalam pembangunannya tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang ditera didalam ijin membangun tersebut melainkan Apartemen City Terrace yang dibangun oleh PT. Desindo Wijaya Tama (PT. DWT). Hal tersebut membuat resah warga sekitar, karena dinilai telah menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi dan Amdal.

Akibat penyalahgunaan IMB dan Tata Ruang Wilayah tersebut warga Jalan Ratna RW. 013, Kel. Jati Bening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi (Berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan Apartemen City Teracce), memprotes pembangunan apartemen tersebut telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menurut Muchammad Alfarisi, SH, MH , Alumni Universitas Brahwijaya – Malang selaku Kuasa Hukum Warga Perumahan Jatibening Estate RW. 013 menyatakan bahwa dirinya beserta rekan warga sekitar telah mengajukan gugatan ke PTUN didaftarkan tanggal 07 Maret 2015, Nomor : 42/G/ 2015 /PTUN-BDG.

“Kita telah gugat Badan Pengelolahan Lingkungan Hidup Kota Bekasi beserta PT. Desindo Wijaya Tama selaku kontraktor pembangunan itu,” ujar Alfarisi, SH, MH, Kamis Sore disalah satu Mall di Tangerang (20/08).

Sedangkan materi yang diajukan adalah IMB Rumah Susun, Pertokoan, Retail, yang dipasarkan atas nama “City Terrace“ dan Keputusan BLPH Kota Bekasi No. 660.1/1534/BPLH.AMDAL/Tanggal 5 Nopember 2014 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Apartemen City Terrace di Jalan Raya DR. Ratna RT. 001 RW. 001 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Bekasi, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Bekasi 2011-2031 dan rencana Detail Tata Ruang Kota BWP Kota Pondok Gede ( Melanggar hukum / Asas umum pemerintah yang baik “ AUPB “, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2004, dan UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( UU. PTUN ), UU No.28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , UU No. 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun dan UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlingungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup ( Melanggar Pasal 29 Aya 1 dan pasal 30 Ayat 1 ) atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Menurut Muchammad Alfarisi, SH, MH, mengutarakan bahwa hal –hal yang mendasari telah diajukan Gugatan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :

Bahwa Tanggal 5 nopember 2014, Kepala BPLH Kota Bekasi mengeluarkan KTUN Berupa Keputusan Kepala Badan Pengelolahan Lingkungan Hidup Kota Bekasi 660.1/1534/BPLH.AMDAL /Tanggal 5 Nopember 2014 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Apartemen City Terrace di Jalan Raya DR. Ratna RT. 001 RW. 001 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Bekasi secara melanggar hukum dan / atau asas-asas umum pemerintah yang baik ( AUPB ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat 2 huruf a dan b.

Dalam Pasal 53 ayat 2 Huruf a dan b, UUPTUN dinyatakan bahwa : “ Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan “ Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas Umum Pemerintah yang baik adalah meliputi asas : Kepastian Hukum ; Tertib Penyelenggaran Negara ; Keterbukaan ; Proposionalitas ; profesionalitas ; Akutanbilitas ( terkandung dalam UU No.5 Tahun 1986 telah dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 , pasal 53 ayat b serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme.

Prinsip-prinsip tentang AUPB dapat ditemukan dalam pasal 10 ayat 1 UU, No.30 tahun 2004 dinyatakan bahwa meliputi: Kepastian hukum ; Kemanfaatan ; Ketidakberpihakan ;Kecermatan ; Tidak menyalahgunakan Kewenangan ; Keterbukaan ; Kepentingan Umum dan Pelayanan yang baik.
Bahwa PT. Desindo Wijaya Tama “ PT.DWT “ sekitar akhir tahun 2012 bermaksud untuk membangun dan menjual Unit Apartemen city Terrace yang berlokasi di Jalan Raya ratna Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi,

Meskipun belum mendapatkan izn-izin yang diperlukan untuk membangun Apartemen, PT. DWT telah mulai melakukan Penjualan yang dilakukan pada saat Peluncuran Perdana Apartemen City Terrace tersebut , pada tanggal 1 juni 2013.

Atas Rencana PT.DWt membangun Apartemen City Terrace dab Aktifitas Penjualan Unit Apartemen walaupun belum mendapatkan izin-izn yang diperlukan tersebut .Warga sekitar pembangunan Apartemn tersebut keberatan baik kepada PT.DWT melalui Penyampain Aspirasi tertanggal 1 Juni 2013 maupun kepada Pemerintah Kota ( Pemkot ) Bekasi termasuk kepada pihak Badan Pengelolahan lingkungan Hidup ( BPLH ) Kota Bekasi melalui surat-surat warga RW. 013 Perumahan Jatibening ,Pondok Gede Kota Belasi , antara lain Surat Pengaduan No. 057/RW-013 /EXT/IV/2013 tanggal 24 April 2013, Surat Pengaduan Warga No. 036/RW-013 /EXT/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 dan Surat Pengaduan Warga No. 118/RW-013 /EXT/ XI /2014 tanggal 28 November 2014.

Bahwa keberatan –keberatan warga sekitar pembanguna Apartemen City Terrace telah di sampaikan kepada PT. DWT dan BPLH serta Walikota Bekasi didalam setiap pertemuan atau sosialisasi tentang pembangunan Apartemen City Terrace Maupun Pembahasab Ijin Lingkungan yang diajukan PT. DWT termasuk dalam pengajuan dokumen Analisa Dampak Lingkungan ( ANDAL ) , Maupun Rencana Pengelolahan Lingkungan ( RPL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL ) abgi kelayakan lingkungan Apartemen City Terrace yang telah dinyatakan layak oleh pihak BPLH dan Pemkot Bekasi melalui KTUN Obyek Gugatan Aquo. Keberatan tersebut telah disampaikan oleh pihak warga perumahan jatibening estate dalam rapat tanggal 28 Februari 2014.

Bahwa Keberatan-keberatan serta dalam pertemuan-pertemuan atau sosialisasi tersebut diatas , Warga sekitar Pembangunan Apartemen City Terrace telah menerangkan kepada Pihak BPLH Bekasi dan Walikota Bekasi maupoun PT.DWT selaku Pemkarsa , bahwa kondisi lingkungan tempat / lokasi Apartemen City Terrace berada tidak memenuhi syarat zona awal lingkungan sebagaimana di wajibkan oleh Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun , Syrata Zona awal lingkungan yang diwajibkan oleh PP No. 4 Tahun 1988 yang tidak terpenuhi adalah karena dalam lingkungan tempat / lokasi Apartemen City Terrace berada tidak terdapat jaringan air bersih serta jaringan saluran limbah tata kota yang memungkinkan berfungsinya dengan baik saluran-saluran pembuangan dalam lingkungan ke sistem jaringan pembuangan air hujan dan jaringan air limbah kota.

Warga sekitar pembangunan Apartemen City terrace juga telah menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi di lingkungan lokasi Apartemen City Terrace, mengingat lingkungan sekitar Apartemen City Terrace merupakan daerah banjir karena tidak adanya jaringan saluran limbah air baik air hujan maupun air limbah rumah tangga. Disamping itu , lingkungan lokasi Apartemen City Terrace berada pada lingkungan pendidikan. Dimana sekitar lokasi Apartemen City Terrace dengan jarak kurang dari sekitar 10 Meter dari Lokasi apartemen terdapat tiga sekolah dasar ( SD ) merupaka tempat anak anak kita menimbah ilmu yaitu SDN 01 Jatibening , SDN.02 Jatibening serta SDN .06 Jatibening.

Bahwa kekebratan keberatan yang disampaikan oleh warga sekitar yang berdampak langsung dengan pembangunan Apartemen City Terrace melaui Surat Keberatan Maupun Rapat-rapat tersebut diatas , Pihak BPLH Kota Bekasi atau Pemkot Bekasi terkesan tidak menanggapi dengan serius keberatan-keberatan tersebut. Padahal keberatan yang disampaikan warga sekitar Apartemen City Terrace adalah faktual atau sesuai fakta dilapangan. Bahkwan hal tersebut juga sudah disampaikan langsung oleh BPLH Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi dalam pertemuan di Balai warga RW. 013 Kelurahan Jatibening yang juga dihadiri oleh Perwakilan BPLH Kota Bekasi , pada tanggal 15 Oktober 2014. Setelah pertemuan tersebut Walikota Bekasi sempat menyatakan akan menghentikan proses perijinan b Apartemen City Terrace serta benjanji akan menyegel lokasi pembangunan Apartemen City Terrace satu minggu setelah tanggal pertemuan diadakan.

Akan tetapi Walikota Bekasi melalui BPLH malah tidak menghentikan proses perijinan kelayakan lingkungan yang diajukan oleh PT. DWT selaku Pemrakarsa sesuai penyataan Walikota Bekasi selaku atasan BPLH Kota Bekasi yang disampaikan dalam pertemuan tanggal 15 Oktober 2014. BPLH dan Walikota Bekasi meneruskan dan bahkan mengeluarkan kelayakan lingkungan sebagaimana dalam KTUN Aquo secara melanggar hukum atau AUPB.

Adapun pelanggaran hukum atau AUPB yang dilakukan oleh BPLH (Tergugat ) dalam mengeluarkan KTUN Aquo telah melanggar Peraturan Perundangan –Undangan sebagai berikut : KTUN yang dikeluarkan oleh BPLH Kota Bekasi berawal dari surat Rekomondasi yang Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota Bekasi sebagai mana dalam Perda kota Bekasi Tahun 2011 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahu 2011-2031 yang isinya berbunyi : “ Sesuai RTRW Kota Bekasi 2011 -2031kecamatan Pondok Gede terletak pada wilayah dengan arahan fungsi sub pusat pelayanan kota ( SPPK ) Pondok Gede dengan fungsi Pusat pemerintahan , Perdagangan Skala Grosir dan Retail Kelompok , Pusat jasa dan Pusat Pendidikan “ ; Melanggar UU No. 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan PP No. 4 Tahun 1988, ungkap Muchammad Aifarisi , SH. M Hum.

Menambahkan secara serempak , Para Advokat dan Konsultan Hukum yang terkabung di kantor ENP menegaskan bahwa menyatakan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh BPLH , Perijinan Pemkot Bekasi dan PT . Desindo Wijaya Tama ( PT. DWT ) , bukan hanya penyalahgunaan IMB dan peruntukan tata ruang bekasi semata. Di antaranya, pembangunan apartemen tidak meminta izin warga sekitar secara keseluruhan yang berdampak langsung dengan pembangunan Apartemen City Terrace dan warga sekitarnya juga merasa dibohongi sebab, pada awalnya pembangunan hanya delapan lantai, tapi kemudian menjadi 14 lantai dengan luas bangunan 2000 m2.

Sampai pemberitaan ini di tayangkan , Tim investigasi dan penelusuran kasus “ Apartemen City Terrace “ bersama tim media “ JURNALLINE “ sudah mencoba mendapat penjelasan dan klarifikasi kepada pihak Manajemen PT. Desindo Wijaya Tama , Petinggi BPLH serta Walikota Bekasi secara lisan melaui telepon kantornya, akan tetapi jawaban dari staff yang nama tidak disebutkan menjelaskan bahwa Pimpinan PT. DWT dan Kepala Badan Pengelolahan Lingkungan Hidup serta Walikota Bekasi tidak ada di tempat , alias adanya pekerjaan di luar dinas , unkap Staff Humas Pemkot Bekasi . Kami menduga , pihak terkait yang akan di mintai keterangan atau klarifikasi tidak mau disorot gemerlap lampu kamera pencari berita.

Diminta Kepada Gubenur Jawa Barat, Menteri Lingkungan Hidup dan Mendagri serta Presiden RI untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat indonesia terutama masyarakat perumahan jatibening estate yang merasa di bohongi dan di bodohi hak hak nya terhdapa lingkungan hidup sekitar mereka . Berharap menindak tegas , Oknum BPLH dan jajaran Pemkot Bekasi terkait perijinan “ Apartemen City Terrace “ untuk diberhentikan atau dicopot dari jabatan dan wewenag dalam menjalankan tugasnya telah menyalahi aturan serta menindaklanjuti secara hukum bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.

(Die 007 & Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.