Pemkab OKI Klaim Tidak memberi Pendampingan Hukum Bagi PNS Bersalah

Spread the love

*Korupsi dan Narkoba

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Bagian Hukum Setda OKI mengklaim tidak ada upaya pendampingan yang akan diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung masalah hukum seperti tindak pidana korupsi ataupun pidana umum lainnya. Pendampingan hukum dapat dilakukan jika bersangkutan mengajukan permohonan.

Kabag Hukum Setda OKI Agus Fauji menegaskan bahwa pendampingan hukum dapat dilakukan jika bersangkutan mengajukan permohonan bantuan hukum.

“Kami akui untuk bantuan hukum bagi PNS yang tersandung masalah hukum tidak ada anggarannya. Namun jika dibutuhkan tentu akan diusulkan ke Bupati OKI H Iskandar,” kata Agus Fauji, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, selama ini memang belum ada satupun PNS yang mendapatkan bantuan hukum. Biasanya bersangkutan menyelesaikan masalah hukumnya sendiri.

Begitupun jika PNS yang tersandung kasus korupsi dan narkoba, pihaknya tidak akan lakukan pendampingan hukum mengingat kedua kasus itu pelanggaran berat.

Diketahui, saat ini ada sejumlah PNS yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penegak hukum seperti Kepala Puskesmas Kutaraya dr Ali atas dugaan pemotongan uang jasa medis bersumber dari dana BPJS tahun 2014 sebesar Rp159 juta. Selain itu, permasalahan hukum yang dialami Kabag Kesra Setda OKI Asnil Fikri atas dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp825juta dan dugaan pemotongan honor kader posyandu di BKKBN OKI.

(Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.