Penertiban Parkir Kota Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Penertipan parkir yang dilakukan oleh dinas perhubungan dengan dibantu dari beberapa unsur yaitu dari Pemda, Polri , TNI dan dari Satuan Polisi Pamong Praja dengan beranggotakan 22 personil.

Penertipan parkir dilakukan dibeberapa titik seperti di Stasiun Tanah Tinggi, Stasiun Batu Ceper dan Tangcity.

Menurut Kadishub H. Saeful Rochman banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan adanya rambu-rambu lalulintas yang ada, terutama di tempat-tempat yang padat arus lalu lintasnya seperti di Stasiun Tanah Tinggi.

Masih menurut Kadishub sebetulnya disisi jalan dekat Stasiun Tanah Tinggi tidak boleh untuk parkir para pengguna jalan baik itu Ojek Online, Taksi Online bahkan kendaraan pribadi lainya kecuali hanya untuk menaikan atau menurutkan penumpang. Jika ada yang melanggar akan dilakukan penindakan tegas, Selain ditilang bahkan akan diderek. Jika mobel derek tidak memadai akan dilakukan penggembosan atau pencopotan ban sebagai jaminannya bila perlu.

Penertipan parkir yang langsung dipimpin oleh Kadishu H.Syaeful Rohman dan didampingi oleh Sekdishub Wahyudi Iskandar berlangsung hingga jam 17.30 wib. Penertipan tersebut menurut Kadishub tidak ada keterkaitannya dengan PM 226, hanya tertib lalulintas serta nyaman aman dan lancar bagi pengguna jalan.P enertipan parkir akan terus dilakukan selama Demak 1 masih bernafas canda beliau.

Dalam penertipan parkir ada beberapa kendaraan yang melanggar dan langsung ditindak tegas seperti Taxi Online 15 unit dan Ojek Online 12 unit. Untuk Taxi online dan Ojek Online langsung dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian sedangkan untuk angkot 5 unit dilakukan penilangan oleh dishub terhadap kartu KIR.

( Yanto )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.