Pengedar dan Pemakai Sabu, Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 8 orang pengguna dan juga pengedar narkoba jenis shabu, di daerah perum Karawaci kota Tangerang, Jumat (14/07) lalu, sekira pukul 22:00 WIB.

Awal mula penangkapan tersebut, saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkoba di wilayah sekitaran perum, ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes.Pol Harry Kurniawan, dihalaman Mapolres, Selasa (18/07).

Kapolres menjelaskan bahwa, dari adanya informasi tersebut tim dari serse narkoba melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 pelaku inisial P (22) dengan barang bukti (BB) 1 paket Shabu dan mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari temannya inisial R.

Dari keterangan tersebut, polisi bergegas mengejar dan berhasil mengamankan pelaku R (24), di daerah ciputat Tangerang Selatan, dengan BB sebanyak 2 paket shabu.

hasil introgasi dari penangkapan 2 pelaku, polisi mendapati bahwa, “keduanya bekerja sebagai tenaga harian lepas ( THL ) di bagian Dalops Dinas Perhubungan ( DISHUB ) Kota Tangerang, dan menerangkan bahwa mereka sempat menjual barang haram tersebut kepada rekan-rekannya diarea mereka bekerja,” beber Harry.

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKBP Jonter Banuarea langsung berkoordinasi dengan kepala dishub kota Tangerang, melakukan tes urine kepada beberapa orang terduga pemakai, untuk melengkapi berkas penyelidikan pihak kepolisian.

Dari hasil tes urine pada Senin (17/07/17) pukul 15:00 WIB, 5 orang rekan pelaku positif menggunakan narkotika jenis Shabu dan 1 orang negatif, dengan inisial TR, IND, EZ, DN, DF, dan SB. Keenam tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan.

Dua pelaku P dan R dijerat dengan pasal 114 AYAT (1)
Subs pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara. Selanjutnya untuk keenam pengguna TR, IND, EZ, DN, DF, dan SB dijerat dengat pasal 127 ayat (1) huruf A JO pasal 131 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara,” tutup Kapolres.

( Iwan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.