PENGEDAR NARKOBA DIBEKUK UNIT RESKRIM POLSEK KARAWACI

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Karawaci membekuk satu terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu, di bawah Jembatan Bitung Jl. Raya Serang km. 15 Jatiuwung Kota Tangerang.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni MK (29) warga Tigaraksa Kabupaten Tangerang, ungkap Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim,SH saat ditemui di kantornya pada Kamis (15/03/18).

“Pelaku diamankan oleh anggota Buser pada Rabu malam (14/3), berdasarkan informasi dari masyarakat dengan nomor LP. A/ 03 / III /2018/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sek. Karawaci, tgl 14 Maret 2018,” ujarnya.

Dari dasar laporan tersebut, anggota buser dipimpin kanit reskrim AKP. Nurjaya, sekitar pukul 19:30 wib melakukan pengintaian, dan mencurigai salah satu pengendara yang sedang duduk diatas motor di bawah fly over Bitung dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, pelaku MK sempat tidak mau mengaku kalau hendak transaksi. Namun anggota tidak percaya begitu saja,” kata kapolsek.

Kanit bersama anggota, lalu mencurigai sebuah charger yang ada di dalam tas milik pelaku. Saat dibuka ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

“Dari dalam charger tersebut ditemukan sabu seberat 0,23 gram brutto, yang hendak akan dijual pelaku kepada salah satu pemesan,” lanjutnya.

Saat diintrograsi MK mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku inisial J dan akan dijual kepada seseorang.

Dari keterangan pelaku, Tim Unit Reskrim sekitar pukul 23.00 Wib menuju rumah pelaku J di Kp.Bojong Desa Bojong Curug Tangerang Banten.

“Saat dilakukan penggeledahan pelaku J tidak ada di rumah, selanjutnya pelaku MK berikut barang bukti di bawa ke mapolsek Karawaci untuk penyedikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,23 gram brutto, 1 unit handphone (HP), 1 buah tas slempang dan 1 buah charger HP.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsideir pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup kapolsek.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.