PENGEDAR NARKOBA DIBEKUK UNIT RESKRIM POLSEK NEGLASARI

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Neglasari membekuk satu terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu, du Gg. Anggrek Kp. Gambiran Kel. Tanah Tinggi Kota Tangerang.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni SB (33) warga Buaran Indah Tangerang, ungkap Kapolsek Neglasari Kompol. Ubaidillah saat ditemui di kantornya pada Kamis (15/2/18).

Ubaidillah mengatakan, pelaku diamankan oleh anggota Buser pada minggu (11/2) lalu, berdasarkan informasi dari warga dengan nomor LP LP.A /05/II /2018/PMJ/Restro Tng Kota / Sek. Negla, tanggal 11 – 02 –  2018.

Dari dasar laporan tersebut, anggota buser dipimpin kanit reskrim melakukan pengintaian, dan mencurigai seseorang dan dilakukan penggeledahan.

“saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,15 gram,” ujarnya.

Saat diintrogasi pelaku mengatakan barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang sedang dalam pengejaran anggota.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,15 gram dan 1 unit Handphone merk LG warna hitam, dan diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tukas ubaidillah.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.