Pengelolaan Limbah B3 Di Ruang Terbuka, Penegak Hukum Diam Ditempat

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Lebak ( Banten ) – Pengelolaan limbah B3 sejenis slek yang berada di Desa Pejagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak sangatlah leluasa di dalam pengelolaannya, pengelolaan limbah B3 yang berada di Kabupaten Lebak ini sangat leluasa tidak ada pantauan maupun perhatian khusus baik dari Pemerintah Daerah maupun dari para penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang didapat jurnalline.com di lokasi bahwa pengelolaan limbah B3 tersebut dikelola oleh seseorang yang bernama Iyan, “Nu Boga pengelolaan limbah iye pak iyan pak namina,” menurut salah satu pekerja pengelolaan limbah dilokasi tersebut dan diduga pengelolaan limbah B3 tidaklah memiliki ijin resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Daerah ataupun dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Saat Dimintai tanggapannya melalui telephon selulernya, Bojes selaku Kepala Divisi Investigasi LSM PATROLI mengatakan, “Seharusnya pengelolaan limbah B3 tidaklah diruang terbuka dan seharusnya pengelola limbah B3 tersebut harus memiliki manyfest sebagai persyaratan sebagai pengelolaan limbah B3.”

 

(Angga/Jon).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.