Penghimpunan Dana Perkebunan Telah Melenceng Dari Roh UU

Penghimpunan Dana Perkebunan Telah Melenceng Dari Roh UU
Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PAN mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan telah melenceng dari roh UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang disusun oleh Komisi IV DPR RI.

Bahkan menurutnya tak hanya melenceng, PP tersebut juga menghabisi substansi UU Perkebunan yang mengamanatkan pada upaya negara melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap para petani sawit.

“Kalau UU itu pasti nanti ada PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), dan ada Permen (Peraturan Menteri) yang menjadi turunan di bawahnya. Nah PP nomor 24 tahun 2015 itu melenceng dari roh dan substansi UU (Perkebunan). Padahal UU itu dibuat untuk memberdayakan dan untuk melindungi petani sawit,” ujar Viva dalam diskusi publik dengan tema “Pungutan Ekspor 50 USD/ Ton, Mencekik Petani, Modus Menguasai Lahan Petani Miskin, dan Perampokan Uang Rakyat Kecil Atas Nama Dana Ketahanan Energi” di Restoran Pempekita, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Viva menjelaskan bahwa PP nomor 24 tahun 2015 tersebut merupakan cerminan kecil dari banyaknya kesalahan tafsir pemerintah terhadap UU. Parahnya lagi, kata dia, kesalahan tafsir UU itu cenderung disengaja, karena adanya sisipan kepentingan pemodal yang ingin mengambil keuntungan di balik produk peraturan tersebut.

“Jadi itu lebih banyak didominasi oleh kekuatan kapital yang sebenarnya tidak berpihak kepada petani rakyat. Sehingga muncullah yang kita diskusikan tentang PP nomor 24 tahun 2015 yang merujuk pada Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2015,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada awalnya pungutan dana ekspor di luar pajak bertujuan untuk program subsidi dalam rangka meringankan beban petani. Tetapi, kata dia, kenyataan di lapangan ternyata berbeda dengan visi awal.

“Pada dasarnya tujuannya untuk subsidi, kemudian replenting (peremajaan sawit) dan riset. Tetapi saya mndapatkan data tadi pagi, ternyata data resmi Dirjen Perkebunan 2016 terkait perhimpunan Dana Penyaluran Badan Pengelola DPBP pada bulan Juli sampai Desember 2015 anggarannya adalah Rp6,9 Triliun. Penyalurannya cuma Rp534 Miliar. Sedangkan target perhimpunan dana 2016 sebanyak Rp9,6 T. Kemudian alokasi penyaluran DPBP 2016 untuk bio diesel P20 sebesar 90 persen,” paparnya.

“Ternyata ini tidak sesuai dengan semangat UU Perkebunan. Sedangkan alokasi untuk replenting (peremajaan sawit) hanya 30 persen dan untuk riset dan lain-lain cuma 7 persen. Jadi lebih banyak untuk bio diesel P20 sebesar 90 persen. Problemnya, untuk dana pungutan DPBP, 90 persen dialokasikan kepada produsen bahan bakar nabati. Maka dapat saya katakan bahwa Perpres menyimpang dari roh suasana kebatinan UU Perkebunan karena tidak berpihak kepada rakyat,” ungkap mantan aktivis HMI ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.