Penyegelan Gereja HKBP Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com – Tangerang – Rumah ibadat jemaat HKBP di Perumahan Keroncong Permai Blok DB.5 No 11 Rt.006 Rw.014 Kel. Gebang Raya Kec. Periuk Tangerang di segel Satpol PP Tangerang, selain tidak berijin keberadaan rumah ibadah itu berpotensi melahirkan konflik antar warga. Kamis (22/10/2015)

Petugas Gabungan dari Satpol PP,Polisi,TNI

Petugas Gabungan dari Satpol PP,Polisi,TNI

Penyegelan melibatkan banyak petugas gabungan dari satpol PP, Polisi, TNI. Para jemaat gereja HKBP juga melihat dan menyaksikan proses penyegelan gereja HKBP tempat mereka beribadah, tak ada kericuhan di dalam penyegelan gereja HKBP tersebut, jemaat gereja yang menyaksikan penyegelan gereja tempat mereka beribadah terlihat sedih.

“Kami diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan atau aktifitas keagamaan, kami memang sudah diberikan peringatan sampai 2 kali oleh Kesbangpol, hingga hari ini kamis 22 oktober 2015 dilakukan penyegelan oleh satpol PP Tangerang”, ujar Pdt. Darna Lumben Tobing.SH. selaku pengurus rumah ibadah gereja HKBP Perumahan Keroncong Permai.

Di tempat yang sama, Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kaunang mengatakan “Izin rumah ibadah hanya rekomendasi sementara selain itu kondisi lingkungan juga kurang kondusif, masyarakat dari RT dan RW tidak sependapat jika rumah tempat tinggal tersebut di jadikan tempat ibadah atau gereja” ujar Kaunang.

“Kemudian pernah ada demonstrasi lingkungan pada tanggal 14 oktober 2015 maka dari itu gereja HKBP ini kami segel agar tidak ada konflik antara masyarakat”, tutur Kaunang.

Ia menambahkan “Sebelum penyegelan ini kami sudah diskusikan dengan dengan FKUB Kelurahan Gebang Raya, Camat Periuk Syamsul Bahri dan Camat Jatiuwung Agus Hendra bahwa pada intinya mereka tidak memberikan izin rumah tersebut di jafikam gereja HKBP”, pungkasnya.

(DIAN/DIE 007)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.