Perusahaan Tanpa IMB Berdiri Tegak, Zaki Tutup Mata

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Tangerang (Banten) – Perusahaan yang tidak  memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kian marak dan berdiri dengan kokoh hingga kini masih tetap berjalan dan tidak adanya sikap tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dalam melakukan penyetopan / penyegelan terhadap perusahaan yang tanpa IMB khusus nya PT. Rekagunatek Persada dan PT. TEKARINDO, kedua perusahan tersebut yang jelas-jelas sudah melanggar PERDA yang sudah menjadi ketetapan hukum yang berlaku. Pertanyaannya, ada apa perusahaan tersebut dengan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, sepertinya ada rasa sungkan dan segan ?.

Saat ditemui diruangannya, H. Hasbullah kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menjelaskan, PT.Rekagunatek Persada saat ini masih dalam proses sidang AMDAL yang ke 3 kalinya, serta kami sudah menyarankan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pemberhentian sementara segala kegiatan yang ada, karena sidang AMDAL sedang berjalan, dan merekapun yang bersangkutan meng iyakan serta menyiapkan.tuturnya

Terkait PT. Tekarindo yang diketahui baru memiliki sebatas Ijin Prinsip (IP), tapi sudah  beroperasi, sehingga diduga kuat terjadi pembiaran oleh dinas terkait. Awalnya Kabid sempat mengatakan bahwa perusahaan tersebut sama, namun saat didesak bahwa bupatipun mengatakan perusahaan tersebut berbeda, beliau ‘kabid’ menerangkan tentang proses AMDAL yang di atur oleh Permen Lingkungan Hidup (LH) tahun 2017, bahwa perusahaan yang sudah berdiri / berjalan atau katakanlah sudah beroperasi, namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, maka masuk pada metode dokumen evaluasi lingkungan hidup, sehingga kita melakukan evaluasi, benar sesuai atau tidak  dengan peraturan lingkungan hidup.ungkapnya

Menurut Ketua LSM SOAK, Ansyah’ Pemerintah kabupaten Tangerang dianggap tidak serius menangani permasalahan ini, pasalnya, sudah jelas serta terang menderang bahwa kedua pabrik tersebut tidak memiliki IMB, namun tidak terlihat sedikitpun sikap tegas dari pemerintah daerah kabupaten Tangerang, dalam hal ini, Bupati A.Zaky Iskandar selaku kepala daerah yang tidak mempunyai keberanian dalam melakukan penegakan. Sedangkan pada perda yang mereka buat nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 9 (1), setiap bangunan yang tidak memiliki izin, menyimpang dari izin dapat di berhentikan oleh bupati atau pejabat berwenang, serta perda nomor 10 tahun 2006, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 13 ayat 1c apabila bangunan yang dibangun tanpa IMB dan tidak sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya dapat di segel dan di bongkar. Ada apa dibalik semua ini ? sehingga pemerintah daerah tidak bisa berkutik/berbuat banyak, apakah memang di sengaja terjadi pembiaran atau adanya tekanan dari oknum pejabat yang mungkin pangkatnya lebih tinggi terlibat dalam permasalahan ini, sampai saat ini masih misteri. Pungkasnya

Sementara itu, menurut ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten Tangerang, H.Mad Romli” ketika dihubungi via ponselnya. Beliau turut prihatin terkait kedua perusahan tersebut yang belum memiliki IMB, sehingga kami akan  mendorong temen-teman di komisi I yang membidangi prihal tersebut supaya dipertanyakan kepada dinas terkait, artinya, kenapa ini bangunan sudah berdiri lalu kemudian masih juga bergerak, lalu kemudian kami juga akan mempertanyakan, dan terus mendorong temen-temen komisi I untuk memanggil dinas terkait dalam konteks klarifikasi, benar ga ini sesungguhnya belum memiliki izinnya,lalu juga kami akan sampaikan, kalau memang ini masih proses, sejauh mana prosesnya, keliatannya kedua perusahaan ini agak sedikit membandel, dan pertanyaannya tugas kasat Pol PP apa,Tandasnya via telpon.

(Angga)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.