Pol.PP Kota Tangerang Bersama Camat Buka Blokade Jalan

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Setelah Empat hari di tutup dengan cara di blokade,dan merugikan para pengguna Jalan yang biasa melintas di Jalan tersebut, Jln.H.A Khairudin akhirnya di buka, Di Kel. Sangiang Jaya Kec Periuk, Pada Sabtu (05/08) jam 10.00 pagi, hal tersebut dilakukan atas perintah Kasat Pol.PP Kota Tangerang H. Mumung Nurwana.

Menurut keterangan Kabid Gakumda Pol.PP Kota Tangerang Yang memimpin anggotanya di lapangan mengatakan, “Sebelum pembongkaran di laksanakan, malemnya telah kami lakukan koordinasi dengan Camat Periuk awalnya akan di buka nanti malem, kami memberi saran sebaik pagi karena kemacetan sudah sangat meresahkan masyarakat dan akhirnya Pak Camat sepakat pagi koordinasi dulu dengan polsek Jati Uwung.”

“Kami juga telah koordinasikan dengan tokoh setempat H. Saipul Millah dengan Lurah sangiang Jaya H. Musa yang masih ada hub keluarga dengan ahli waris dan Pak H. Saipul millah mendukung segera di buka dan kalau ahli waris merasa punya dokumen silahkan di ajukan tanpa dengan harus menutup jalan,” terang Kaonang

Pagi ini pukul 09.00 wib kita lakukan koordinasi dengan Waka Polsek Jati Uwung AKP Gunawan Lanjut Kaonang, yang hasinya sepakat pagi ini blokade kita buka Camat Periuk menyediakan Porklip utk membuka unsur yang dilibatkan, Polsek Jati uwung di pimpin Waka Polsek AKP. Gunawan, Trantib Kec periuk Jaya di Pimpin Camat Periuk Jaya dan Satpol PP Kota Tangerang di pimpin Saya sendiri.

Jalan ini sudah di tutup dalam kurun waktu dekat sudah 2 kali di blokade yang mengaku ahli waris dan sangat mengganggu pengguna jalan, macet kendaraan sangat panjang bahkan sampai tanjakan sangiang tidak bisa terus menerus hal ini di biarkan ,perlu ketegasan kita bila di lakukan kembali sebaiknya kita tempuh jalur hukum supaya tidak terulang,” ungkapnya.

“H Musa Lurah Sangiang Jaya pada waktu pembongkaran blokade tidak terlihat di lapangan. kami mensosialisasikan ke beberapa tokoh setempat termasuk H Saipul Millah bahwa Bapak Walikota tidak pernah keberatan membayar tanah yang seperti yang di aku ahli waris namun harus di dukung dengan dokumen yang jelas karena penbelian tanah dengan uang Negara segalanya harus bisa di pertanggung jawabkan dan keterangan terakhir dari BPN bahwa jalan tersebut bukan punya ahli waris namun itu merupakan fasitas umum jalan,” pungkasnya.

Beberapa pengguna Jalan yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku senang dan mengucapkan trimakasih atas di bukanya kembali Jl.H.A Khaerudin.

( GusNur )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.