Polisi Meringkus Pelaku Tindak Pidana Fidusia

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil Meringkus pelaku kasus tindak pidana Fidusia atau Penipuan dan Penggelapan yang kerap beroperasi di Wilayah Kota Tangerang. Jum’at (10/11/2017).

Empat pelaku yang berhasil diringkus inisial RH (44) asal Tegal, AS (30) asal Serang, AP (30) Serang dan AB (19) asal Surabaya.

Pelaku diringkus setelah 3 tiga bulan, melakukan kejahatan tindak pidana Fidusia dan atau turut serta melakukan perkara penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan bersama-sama dengan cara membeli kendaraan dari para Debitur yang masih berstatus kredit, tutur Wakapolres AKBP Harley H. Silalahi, S.IK.,M.Si kepada awak media.

selain itu, kendaraan baru yang berasal dari pengajuan Aplikasi pembiayaan kredit (profit : belum ada Nopol (nomor polisi, STNK, dll) dengan harga lebih rendah daripada kendaraan pada umumnya (yang ada BPKB dan STNK nya).

karena kendaraan yang diperjual belikan hanya dilengkapi dengan STNK dan Aplikasi kredit, kemudian kendaraan tersebut dijual kembali oleh para tersangka kepada orang lain di beberapa daerah (luar Kota Tangerang). Seperti Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga sampai ke Surabaya.

“Dari kejahatan hasil penyidikan, polisi berhasil menyita 20 (dua puluh) unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan merk, unit Honda City coklat, 2 unit Honda Mobilio abu-abu metalik, 4 unit Suzuki Ertiga putih, 1 unit Toyota Avanza hitam, 1 unit Daihatzu Granmax putih, 2 unit Datsun Go putih, 1 unit Daihatsu Ayla putih, 1 unit Grand Livina hitam, 1 unit Toyota Avanza silver, 1 unit Daihatsu pick up hitam, 1 unit Honda City silver, 1 unit Daihatsu Xenia putih, 1 unit Toyota Fortuner hitam, 1 unit Toyota Fortuner coklat dan 1 unit Honda Honda Jazz silver,” jelas Harley.

Kini ke empat pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan diancam dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara, “ Tutupnya.

(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.