Polres Banyuasin Tangkap Pelaku Begal Yang Meresahkan Masyarakat

Spread the love

Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Kepolisian Resor Banyuasin berhasil menangkap Dua orang pelaku begal yang terkenal sadis, menjalankan aksinya di Bumi Sedulang Setudung, pelaku tersebut adalah Muhamad Ali (50) dan rekannya Perdi alias Kodri (30) warga kabupaten Ogan ilir, keduanya di tangkap sekitar pukul 04.00 WIB kemarin, di desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, tersangka M Ali yang bekerja sebagai buruh, harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran terjerat kasus 363 KUHP (Curanmor), sedangkan tersangka Perdi Alias Kodri yang bekerja juga sebagai buruh, dan tinggal di desa berbeda yaitu, Desa Lubuk Keliat, Kec. Lubuk Keliat, Kabupaten ogan ilir, ikut diseret ke Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi, Sik. MH, Mengatakan pada bulan Desember tahun 2016 lalu, Kedua pelaku tersebut merupakan DPO Sat Reskrim Polres Banyuasin lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Banyuasin, saat Sat Reakrim Polres Banyuasin dikoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya mengenai DPO tersebut, keberadaan pelaku yang masih buron kembali kerumah, setelah melakukan olah tkp, Sat Reskrim Polres Banyuasin berkoordinasi dengan Sat reskrim Polres OI, untuk melakukan penangkapan.

“Penangkapan keduanya kami lakukan sekitar pukul 04.00 WIB di rumah tersangka M Ali, dari hasil pendalaman pendalaman bahwa tersangka M Ali ada Lima LP terkait curanmor yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek betung, sedangkan rekannya, tersangka kodri ada 2 LP curanmor di Polsek betung, saat ini kedua tersangka telah kami amankan beserta barang bukti, berupa sajam dan pakaian tersangka serta 1 unit motor vixion, jadi kedua pelaku juga akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” Tegasnya.

(Mar) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.