Polres Batuceper Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Polres Batuceper amankan OPST bun UMR tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Beteng Betawi Blok Kepu Rt. 05/01 Kel.m Porisgaga Baru Kec. Batuceper Kota Tangerang, Jumat (12/8/2016) pukul 01:00 WIB, sehinga menyebabkan korban Rifki Setiawan bin Parjio (20) meninggal dunia. Sementara 2 tersangka lainnya SLH (20)dan SMI (25) belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun awal mula kejadiannya pada saat korban Rifki Setiawan bin Parijo melintas TKP dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU hitam B 3751 CCD, kemudian  dipepet oleh ketiga tersangka yang mengendarai motor Yamaha Vixion warna biru. Saat korban berhenti, tersangka SLH menghampiri korban dan berusaha merampas motor korban. Saat korban berusaha mempertahankan motornya, tersangka SLH menusuk korban dengan sebilah pisau mengenai bagian leher dan punggung sebelah kanan korban hingga meninggal dunia. Pada saat korban sudah tidak berdaya, SLH membawa kabur motor korban berikut handphone Samsung J1 dengan membonceng tersangka SMI.

WhatsApp Image 2016-09-07 at 12.03.45Berdasarkan laporan Parjio (53) orangtua korban, unit Reskrim Polsek Batuceper mengembangkan laporan polisi LPB/34/VIII/2016/Pmj/Restro Tng Kota/Sek Btc tertangal 12 Agustus 2016 dan melakukan penyelidikan guna melakukan pengungkapan perkara tersebut, dan pada Sabtu (27/8/2016) sekitar jam 02:00 WIB dengan dibackup unir Resmob Sat Reskrim Restro Tangerang berhasil mengamankan salah satu tersangka OPST bin UMR di Kp. Tegal Alur  Rt. 03/12 Kel. Tegal Alur Kec. Kalideres Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan sebilah pusai stainless bergagang hitam merk Solingen, dan 1 buah plat nomor kendaraan roda dua milik korban B 3751 CCD yang tersimpan dalam lemari pakaian.

Tersangka OPST bin UMR dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Motif tersangka dalam melakukan perbuatannya adalah pelaku ingin menguasai/memiliki sepeda motor korban untuk selanjutnya di jual (menguntungkan diri sendiri).

(Dian/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.