Polres Serang Berhasil Menangkap Pelaku Teror Bom Mapolsek Tanara

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Tak kurang dari 24 jam setelah menerima ancaman teror Bom Mapolsek Tanara, Satuan Tugas Anti Bom (SAB) Polres Serang dibawah kendali Kabag Ops Polres Serang Kompol Agung Cahyono berhasil membekuk pelaku peneror ancaman Bom di Markas Kepolisian Sektor Tanara Resort Serang Daerah Banten, Selasa (23/01) Dini hari tadi.

Ulah SI (35) warga asal Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Banten ini, yang mengirim pesan singkat ancaman akan meledakan Bom di Mapolsek Tanara berujung petaka bagi dirinya, setelah Satgas Anti Bom (SAB) Polres Serang berhasil menemukan lokasi tersangka, SI (35) ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kampung Ketapang Desa Ketapang Kecamatan ketapang Kabupaten Lampung selatan oleh Satgas Anti Bom (SAB) Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum mengatakan saat Press Realease kasus teror bom Mapolsek Tanara pihaknya telah berhasil menangkap Pelaku peneror ancaman Bom di Mapolsek Tanara semalam, dengan inisial SI (35) warga asal Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang ditangkap di sebuah rumah yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, pengungkapan kasus teror ancaman bom ini berhasil berkat kegigihan Satgas Anti Bom (SAB) Polres Serang yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku teror ancaman Bom di Mapolsek Tanara tak kurang dari 24 jam paska ancaman teror tersebut.

” Alhamdulillah kami sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku teror yang mengancam akan meledakan Mapolsek Tanara semalam, ini semua berkat kegigihan dan kerja keras dari Satgas Anti Bom (SAB) Polres Serang yang tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap dan menangkap pelaku, Satgas Anti Bom (SAB) Polres Serang memang dihadirkan untuk menangani kasus – kasus seperti ini, tentunya agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khusus nya masyarakat Kabupaten Serang “, Ujar Kapolres Serang saat menggelar press realease, Senin (23/01).

Dari tangan pelaku teror (SI), Satgas Anti Bom Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Buah handphone dengan Sim Card dengan Nomor 083170416xxx yang digunakan pelaku untuk mengirim pesan singkat ancaman Bom, satu buah senapan berwarna coklat, tujuh buah kaleng berwarna silver dan Satu buah Kartu tanda penduduk milik pelaku.

Saat ini pelaku SI (35) sudah dilakukan penahanan di Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengancam akan meledakan Mapolsek Tanara, dan pelaku SI (35) juga dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 ayat (4) Undang-Undang  RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(Jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.