Polres Serang Tentang Penyalahgunaan Obat Tanpa Resep

Spread the love

Jurnalline.com, KAB. SERANG (BANTEN) – Kepada media, bertempat di Aula II Mapolres Serang Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna menggelar press release hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Serang. AKP Nana Supriyatna mengatakan, sekitar Kamis malam tepatnya tanggal 14 September lalu pada pukul 19.00 WIB, tersangka yang berinisial IA (26) diamankan petugas yang tak jauh dari rumah tersangka di Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang.

“Saat tim berhasil membekuk tersangka di sekitaran rumah tinggalnya, kemudian digiring ke tempat ia tinggal untuk pencarian barang bukti,” ujar, Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna.

Ia menambahkan, di dalam rumah tersangka team mengumpulkan barang bukti ribuan obat-obatan daftar G uang dijual secara ilegal.

“Dari rumah tersangka AI, kami mengumpulkan barang bukti berupa 2865 (dua ratus delapan puluh enam lima) butir obat daftar G yang dijual ilegal tanpa ada ijin edar nya,” tambahnya.

Saat ini petugas telah mengamankan tersangka IA untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Serang.

(Jon/ Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.