POLSEK BATU CEPER PASANG SPANDUK MAKLUMAT TENTANG PELAKSANAAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Polsek Batu Ceper memasang  Spanduk / Baleho maklumat dari Kapolda Metro Jaya IRJEN POL Drs. IDHAM AZIS, M.Si tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang telah di tanda tangani 26/09, Kamis ( 28/09/2017).

Kapolsek Batu Ceper KOMPOL R. MANURUNG.SH, mengatakan bahwa, ia telah memerintahkan kepada 8 anggotanya untuk masang 2 buah Spanduk/Baleho besar, ukuran 3 X 2 Meter, ditempat atau titik-titik yang ramai.
“Dua titik Jalan utama yang menjadi tempat pemasangan spanduk, yakni di Jalan Daan Mogot Km.19, pertigaan jembatan Ampera dan di Jalan Maulana Hasanudin Pertigaan Rel Stasiun Poris,” jelasnya.
Adapun isi spanduk / Baleho maklumat yang ditempelkan tersebut tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yaitu :
  1. Di dalam penyampaian pendapat di muka umum seperti contoh aksi unjuk rasa atau kegiatan lainnya tidak boleh membawa senjata api/karet, senjata tajam, benda-benda yang membahayakan dan memberitahukan secara tertulis (3) tiga hari sebelumnya.
  2. Penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dilarang melakukan provokas.
  4. Tempat pelaksanaan pendapat di muka umum di tujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, Patung kuda, untuk di gedung DPR hanya boleh di depan pintu gerbangnyanya saja. Untuk di sekitar BUNDERAN HI tidak boleh. Hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak  yang berkepentingan.
  5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan di lakukan tindakan kepolisian secara tegas.
R. Manurung juga menambahkan tujuan pemasangan spanduk/baleho ini di peruntukkan bagi warga masyarakat, agar mengetahui bagaimana cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.