Polsek Indralaya Bekuk Jaringan Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com,  Indralaya (Sumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya berhasil bekuk lima penyemba Narkoba jenis Sabu-sabu,diantara kelima tersangka seorang janda muda inisial Fr (16) harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya, perempuan yang berdomisili di Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, Kamis (17/11) pukul 08.00 wib diamankan unit Reskrim Polsek Inderalaya pimpinan Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi.

Janda ini diamankan petugas saat sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu, di komplek perumahan Ridho Ilahi Perum Bhakti Guna Desa Tanjung Seteko Inderalaya.

Fr diringkus bersama dua rekannya yaitu bandar sabu Tasnim (28) warga Desa Tanjung Seteko dan pemakai bernama Fir (36), warga Desa Tanjung Raya Inderalaya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu senilai Rp 500 ribu beserta seperangkat alat hisap bong dan botol aqua besar, sebilah senjata tajam (sajam) jenis pedang serta dompet berisi uang tunai senilai Rp 400 ribu.

Ketika dilakukan interogasi terhadap bandar bernama Tasnim,dirinya mengakui jika barang haram tersebut, ia beli dari rekannya yakni Sn, warga Desa Tanjung Sejaro Inderalaya.

Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan seorang lagi bandar serta seorang pemakai masing-masing yakni Chandra (18),Abi (20) keduanya warga Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya.

Sedangkan bandar besarnya masih dalam pengejaran petugas . Dari tangan kedua bandar dan pemakai itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 34 paket sabu senilai Rp 4,5 juta, uang tunai Rp 150 ribu, 3 buah hp, dan 3 buah korek api gas.

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kini, kelima dari enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu ini, bersama barang bukti berupa sebanyak 37 paket narkoba jenis sabu, mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Inderalaya.

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kapolsek Inderalaya AKP M Ihsan SH menjelaskan, penangkapan kelima orang bandar dan pemakai narkoba jenis sabu ini, berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya sejumlah orang sedang pesta sabu di salah satu rumah yang berada di komplek Ridho Ilahi Perum Bhakti Guna Inderalaya.

“Usai memperoleh informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikkan hingga berujung penggrebekan terhadap tiga orang yang salah satunya adalah perempuan.

Dari penggrebekkan itu, anggota berhasil menyita 2 paket sabu,” terang Kapolsek Inderalaya seraya mengatakan, dari hasil pengembangan ternyata barang haram itu didapat dari bandar warga Tanjung Sejaro.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang Kapolsek Ihsan.

Sementara, dihadapan penyidik, salah seorang pelaku bernama Chandra mengakui jika barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada warga sekitar,”Saya baru satu tahun menjalankan bisnis in,i dan uang hasil dari penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”akunya.

(sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.