POLSEK KARAWACI PASANG 3 SPANDUK BESAR, SEBAR MAKLUMAT KAPOLDA METRO JAYA

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Guna menindak lanjuti maklumat dari Kapolda Metro Jaya IRJEN POL Drs. IDHAM AZIS, M.Si tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Jajaran Polsek Karawaci memasang 3 Spanduk besar diberapa titik keramaian, Kamis (28/09/2017).

Kapolsek Karawaci KOMPOL. Abdul Salim mengatakan bahwa, pemasangan spanduk tersebut juga atas perintah kapolres metro tangerang kota Kombes Pol Harry Kurniawan.
“Ada 3 buah Spanduk besar, ukuran 3×2 Meter, telah dipasang dititik-titik yang ramai diwilayah hukum polsek karawaci,” ungkapnya.
Tiga titik Jalan utama yang menjadi tempat pemasangan spanduk, Jalan M. Toha Km.1 pertigaan Strada Pasar baru, Jalan Imam Bonjol-Teuku Umar dan Jalan Merdeka perempatan Lepisi.
Adapun isi spanduk maklumat yang ditempelkan tersebut tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yaitu :
1. Di dalam penyampaian pendapat di muka umum seperti contoh aksi unjuk rasa atau kegiatan lainnya tidak boleh membawa senjata api/karet, senjata tajam, benda-benda yang membahayakan dan memberitahukan secara tertulis (3) tiga hari sebelumnya.
2. Penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dilarang melakukan provokasi
4. Tempat pelaksanaan pendapat di muka umum di tujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, Patung kuda, untuk di gedung DPR hanya boleh di depan pintu gerbangnya nya saja . Untuk di sekitar BUNDERAN HI tidak boleh. Hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak  yang berkepentingan.
5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan di lakukan tindakan kepolisian secara tegas.
“Pemasangan maklumat tersebut untuk menciptakan kerukunan bermasyarakat dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum,” tandasnya.
(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.