POLSEK PAGEDANGAN MUSNAHKAN RIBUAN PETASAN HASIL SITAAN

Spread the love

Jurnalline.com, TANGSERANG SELATAN – Jajaran  Polsek Pagedangan wilayah hukum  Polres Tangerang Selatan berhasil menyita Ribuan buah petasan siap jual dan Ribuan buah petasan setengah jadi serta menangkap ketiga pelaku di Kampung Kandang, Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuat petasan di Kampung Kandang, Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang berinisial R bin J (41Tahun), S bin J (27 Tahun), RU bin J (29 tahun).

“Berdasarkan hasil penindakan tersebut, kami berhasil menyita 14700 buah petasan siap jual dan 16000 buah petasan setengah jadi yang rencananya akan dijual langsung ke masyarakat menjelang tahun baru, ” kata Ayi saat memberikan keterangan Persnya kepada para wartawan di halaman Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu ( 24/12/2016 ).

Sementara di tempat yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah menjelaskan, penindakan tersebut berawal informasi dari warga kepada polisi yang sedang berpatroli di Desa Jatake, Pagedangan pada hari Jum’at tanggal 23 Desember bahwa di lokasi yang tidak jauh dari tempat pelapor terdapat sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan petasan.

“Kemudian pelapor berikut saksi dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa berbagai jenis petasan yang disimpan di berbagai ruangan di dalam rumah,” kata Army.

Barang bukti yang diamankan berupa 49 buah dus warna coklat berisi petasan gulung ukuran 2 M yang setiap dusnya berisikan 5 renceng petasan gulung, 18 buah karung putih berisikan petasan pesta, 1 buah karung putih berisikan peralatan pembuat petasan, 2 Kg koran bekas.

Pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara.

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan beserta Kasat Reskrim AKP Ari Alexander Yurikho Hadi dan Kapolsek Pagedangan juga mengubur (menimbun) barang bukti petasan di halaman belakang Mapolsek Pagedangan.

( Tb. )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.