PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) Abaikan Surat Bupati
March 27, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Surat Bupati OKI Iskandar SE yang dilayangkan Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) ke perusahaan PT Samora Usaha Jaya (SUJ) untuk tidak melakukan aktifitas membuka lahan di wilayah Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan terkait belum adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP), diabaikan begitu saja. Perusahan tersebut tetap melakukan aktifitasnya sebagaimana mestinya.
Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tadi, tidak hanya mengabaikan Pemerintah Daerah (Pemda) juga dipastikan telah mencaplok ratusan hektar tanah warga. Sehingga, Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas Pemkab OKI, yang mendapatkan laporan pencaplokan lahan tersebut akhirnya turun ke lapangan ke wilayah operasional PT SUJ.
H Amri Ubaidilah selaku Kabag Pertanahan yang merupakan anggota Tim Terpadu memimpin rombongan bersama Kabag Hukum Agus Fauzi. Dari hasil turun lapangan tersebut, Tim Terpadu menyatakan, berdasarkan pengukuran lahan, ternyata benar PT SUJ mencaplok lahan warga. “Setiap warga memiliki lahan 20 x 200 meter. Sementara perusahaan membangun kanal di lahan warga, sehingga warga mengadukan permasalahan ini ke Tim Terpadu,” ujar H Alamsyah selaku Kepala BPPM sehingga lahan warga dicaplok perusahaan.
Kabag Pertanahan H Amri Ubaidilah yang juga anggota Tim Terpadu membenarkan berdasarkan pengukuran ulang di lapangan, sebagian lahan warga terkena pembangunan kanal yang dibuat oleh perusahaan. “Kita minta perusahaan mengukur ulang lahan, karena warga menuntut luas lahan mereka yang terkena kanal yang dibuat perusahaan,” ujar Amri, Minggu (27/3) pada wartawan saat di lapangan.
Bukan hanya mencaplok lahan warga, Amri juga menuturkan, perusahaan terkesan mengabaikan surat Bupati OKI terkait belum adanya izin usaha perkebunan (IUP).
“Surat yang dilayangkan Pemkab OKI belum juga diberikan jawaban. Jadi kami minta kepada PT Samora untuk segera membalas surat tersebut sembari menghentikan aktifitas pembukaan lahan karena mereka (perusahaan -red) belum memiliki Amdal,” tegas Amri seraya mengatakan, Tim Terpadu menunggu hasil pengukuran ulang lahan oleh perusahaan hingga, Rabu (30/3) mendatang.
Sementara perwakilan Manajemen PT Samora Usaha Jaya Ilham membenarkan, pihaknya belum membalas surat dari Bupati OKI terkait belum mengantongi izin IUP dan Amdal.
“Secepatnya kita layangkan surat balasan beserta hasil pengukuran lahan milik warga,” ujar Ilham dihadapan Tim Terpadu dan sejumlah masyarakat Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan.
Seperti diketahui sebelumnya, Perusahaan PT Samora Usaha Jaya (SUJ) bergerak dibidang perkebunan yang beroperasi di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Diduga mencaplok lahan milik warga seluas mencapai 800 hektar.
Dari perbuatan perusahaan tersebut, warga akhirnya melaporkan permasalahan ke Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tapal Batas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, agar ada solusi terkait lahan warga yang dicaplok.
Menurut Rusman selaku perwakilan warga, luasan lahan milik warga Ujung Tanjung yang dicaplok mencapai 800 hektar, dimana 300 hektar lahan warga ini sudah memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disahkan oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.
“Beroperasinya PT SUJ ini di lapangan diduga ada yang membackingi, karena Amdal-nya belum keluar, perusahaan telah menggaraf lahan,” kata Rusman pada wartawan yang telah membawa peersoalan ini ke pemerintah agar cepat selesai, Selasa (22/3/2016).
Masih kata Rusman, Bukan hanya mencaplok lahan warga, perusahaan itu juga diduga beroperasi membuka lahan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) OKI.
“Kami juga telah melayangkan surat ke BPPM OKI dan pihak perizinan menyatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan IUP atas nama PT Samora Usaha Jaya,” ujar Rusman
Berdasarkan surat bernomor 139/BPPM/2016, PT Samora telah ditegur secara lisan dan tertulis untuk menghentikan aktifitasnya di lapangan, namun hingga saat ini aktifitas tersebut masih dilakukan.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,060)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Berbagi Bubur, Wujud Kepedulian Yonarmed 12 Kostrad kepada Masyarakat Perbatasan
- August 4, 2026
Danbrigif 9 Kostrad Resmi Diterima Melalui Tradisi Korps Raport
- August 4, 2026
Praka Hendrik Nainggolan Juara 1 GRID RUN 2026, Harumkan Nama Yonif 323 Kostrad
- August 4, 2026
TNI dan TDM Resmi Tutup Patroli Terkoordinasi RI–Malaysia Seri 1 Tahun 2026
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



