Rapper Iwa K, Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Rapper Iwa Kusuma atau lebih dikenal Iwa K,  menjalani sidang perdana dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Ganja di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Rabu (06/09).

Pengacara Iwa K, Chris Sam Sewu mengatakan kliennya siap menjalani sidang perdana hari ini, dan memastikan kliennya menghadiri sidang.
“Ya, dia berangkat langsung dari Lido, Bogor menuju pengadilan Tangerang untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU),” imbuhnya.
Kasus Iwa K tersebut bermula saat dirinya diamankan di Terminal 1B Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika akan memasuki Security Check Point (SCP) pada 29/04/2017, lalu.
Penyanyi Rap solo kondang tersebut dipergoki membawa ganja ketika akan terbang menuju Palembang dengan menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan tiga linting ganja dalam bungkus rokok Iwa K di saku celananya.
Kasus ini ditangani Polres Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pelantun lagu ‘Bebas’ itu sebagai tersangka, setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri bahwa tiga batang rokok kretek Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja. Urine Iwa K juga positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol), senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman Cannabis atau Ganja.
Dinyatakan positif THC, Iwa K dan keluarganya membuat pengajuan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional.
Selanjutnya,  Iwa K mendapatkan assesment dari BNN untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.