Ratusan Hektar Kebun Sawit Diduga tidak mengantongi izin

Spread the love

Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Menindak lanjuti aksi Lidik Krimsus RI Sumatera Selatan beberapa minggu lalu di depan Gedung DPRD OI terkait ratusan hektar perkebunan sawit yang di duga tidak memiliki izin,Ketua DPP Lidik Krimsus RI Sumsel Yongki Ariansyah SH bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD OI Basri M Zahri dan Kasi Regulasi dan Pengaduan Amin Djihadi melakukan kroscek ke lokasi perkebunan sawit yang terletak di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir,Selasa (14/11).

Berdasarkan keterangan dari penanggung jawab perkebunan Asmadi memnenarkan dan mengaku bahwa perkebunan sawit tersebut sudah beroperasi sejak 2008 lalu namun belum pernah mengurus perizinan SIUP, SITU, TDP dan IMB hanya pajak bumi bangunan yang diurus.

Di katakannya, ada sebanyak 12 orang pekerja pada kebun sawit yang luas sebesar 270 ha,dan menerima upah sebesar 65 ribu rupiah per hari,bekerja dari pukul 08.00-11.00 Wib.

Di akui Asmadi, memang kami belum punya izin, ini perkebunan keluarga, saya hanya dipercaya untuk mengurusnya.dan berjanji akan segera mengurus masalah perizinannya di Pemkab OI.

Sementara Wakil Ketua Komisi II Basri M Zahri mengatakan kedatangannya bersama pihak Eksekutif dan Lidikkrimsus Sumsel karena melihat persoalan yang ada dilapangan. “mereka tidak mengakui kalau perkebunan ini beroperasi sebagai perusahaan, namun pribadi yang kepemilikannya hingga ratusan hektar. Tentunya wajib membayar pajak dan retribusi daerah. Kalau sudah begitu kita serahkan ke pihak eksekutif, artinya selama ini Pemkab OI dirugikan karena tidak membayar perizinan bisa dikalikan berapa tahun dan angka rupiahnya, namun itu sudah ranah dinas,”tegasnya.

Kadis DPMPTSP Sapran melalui Kasi Regulasi dan Pengaduan Amin Djihadi mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat DPRD OI untuk terjun ke lapangan sehingga ditemukan adanya perkebunan sawit. “Untuk itulah izin usaha perkebunan, izin usaha SIUP, TDP dan IMB harus dilengkapi untuk kelengkapan berusaha. Karena saat kita minta surat izin tidak ada. Jadi mereka wajib mengurus ke  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OI, kita tunggu i’tikad baik mereka untuk membuat surat perizinannya. Memang bertahun-tahun mereka tidak mengurus perizinan sangat merugikan karena tidak ada PAD yang masuk ke daerah,”katanya

Ketua DPP Lidikkrimsus RI Sumsel Yongki Ariansyah SH mengatakan berbentuk pribadi atau perusahaan tetap harus dilengkapi izin dan pembayaran pajaknya, sayangnya hampir 9 tahun perkebunan tersebut ‘ilegal’  dan merugikan daerah ratusan juta rupiah. “Bisa jadi banyak kasus lain serupa, artinya Pemkab OI kurang cermat dalam upaya pengawasan sampai kebobolan tidak mendapatkan PAD untuk daerahnya.hal ini sangat miris sekali, kedepan kita harapkan pemilik kebun ratusan hektar ini segera dapat melengkapi perizinan, dengan  membayar pajak sesuai prosedur daerah. Kalau dengan cara begini bisa meningkatkan PAD tentunya tidak salahkan?,”pungkas Yongki.

 

(Sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.